Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Jumat, 20 Juni 2014
Usai Lebaran, Dolly dan Jarak Steril Prostitusi
KABARPROGRESIF.COM : Genderang ‘perang’ untuk membe-rangus dunia prostitusi di kota Surabaya benar-benar diwujudkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Walikota pertama di kota Surabaya ini juga memastikan janjinya tersebut bila usai lebaran Idul Fitri nanti, kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya bebas dari kegiatan prostitusi.
Mantan Kepala Bappeko ini bahkan menjamin, bila tidak ada satupun wisma yang akan beroperasi. “Setelah tutup pada bulan puasa, usai lebaran petugas gabu-ngan akan menjaga tiap wisma memas-tikan tidak beroperasi,” katanya saat ditemui di Balaikota Pemkot Surabaya, (19/06).
Risma mengatakan pelepasan atribut berbau lokalisasi dilaksanakan saat puasa, sesuai himbauan seruan bersama selama ini.
Hal itu sesuai dengan nota kesepaha-man bersama yang diteken Walikota Sura-baya, Kepala Staf Komando Garnisun Te-tap III (Kogartap III) Surabaya, Kapolresta-bes Surabaya dan Komandan Resort Mili-ter 084 Bhaskara Jaya saat malam dekla-rasi alih fungsi Dolly dan Jarak di Islamic Center beberapa waktu lalu.
“Kan sudah jelas ada undang-undang dan Perda yang mengatur. Kalau dilanggar ya ada hukumanya,” kata Risma.
Hal yang sama juga dikatakan Maria Theresia Rahayu, Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Menurut Yayuk sapaannya, pemkot Surabaya menganggap deklarasi penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak ha-rus dipatuhi seluruh elemen masyarakat termasuk warga yang selama ini masih ber-tahan dan melakukan perlawanan.
Bahkan, Pemkot Surabaya mengang-gap tuntutan warga yang menolak penutu-pan Lokalisasi Dolly dengan meminta SK penutupan Walikota Surabaya, tidak diper-lukan karena sifatnya penertiban. “Kalau dulunya tidak ada SK yang meresmikan, kenapa saat penutupan minta SK, itu tidak perlu. Ini kan sudah ada Perdanya dan sifat-nya penertiban,” katanya.
Rahayu menjelaskan, dalam hal penu-tupan Lokalisasi Dolly dan Jarak, Pemkot Surabaya hanya memfasilitasi kehendak warga sekitar yang memang berniat untuk alih fungsi kawasan dan profesi yang ter-tuang dalam deklarasi. “Deklarasi itu kan dilakukan oleh war-ga, PSK, dan mucikari yang menghendaki lokalisasi berubah fungsi. Dalam hal ini Pemkot hanya mem-fasilitasi saja,” katanya.
Hingga saat ini, sebagian warga yang menolak penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak masih tetap melakukan perlawanan. Salah satu tuntutan warga yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ter-sebut adalah deklarasi yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak memiliki landasan hukum karena tidak disertai SK Walikota Surabaya ataupun ketetapan hukum pro-duk konstitusi.“Pemkot Surabaya bertin-dak sewenang-wenang dengan memak-sa warga yang notabene mencari nafkah di Lokalisasi Dolly untuk berhenti. Kalau dilanjutkan, kami tidak gentar melakukan upaya hukum untuk menggugat dan mela-wan,” kata Anisyah, Tim Advokasi FPL(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar