Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Agustus 2014

Korupsi MERR II C, Bobroknya Kinerja P2T Akibatkan Kerugian Negara.




KABARPROGRESIF.COM : Sehari setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya pada selasa (27/8), Arifin Saibu selaku pengacara dari Djoko Waluyo, salah seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan MERR II C, kembali mengkritisi kinerja penyidik yang belum mengembangkan keterlibatan panitia pembebasan tanah (P2T).

Menurut Arifin, Pangkal dari kerugian negara dalam kasus ini bersumber dari bobroknya kinerja P2T yang dianggap tidak bekerja secara profesional. 

P2T yang terdiri dari Sekkota selaku Ketua, Asisten Pemerintahan selaku wakil dan Kepala Badan Pertanahan Kota (BPN) Kota Surabaya dinilai tidak pernah bekerja.

Petinggi P2T hanya duduk manis dimeja dan percaya begitu saja dengan anggota tim P2T dilapangan yakni Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti dan  Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi.

Dua orang inilah dinilai menjadi pintu awal terjadinya kerugian negara dalam kasus ini."Tapi yang dijadikan tersangka oleh penyidik malah satgas dan Pejabat Pembuat Komitmen saja,"ungkap Arifin di Kejari Surabaya, Kamis (28/8).

Menurut Arifin, dalam kasus ini, semestinya penyidik Pidsus Kejari Surabaya sudah layak menjadikan Tim P2T sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, Berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah nomor 65 tahun 2006.

Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan,  hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh satuan satuan tugas sebagimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Sedangkan, Ayat 1 dalam hal obyek yang diidentifikasi dan diinventarisasi tidak dapat dilakukan dengan efektif oleh panitia pengadaan tanah kabupaten /kota, maka dapat dibentuk satuan satuan tugas guna membantu tugas panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Dan pasal 46 ganti rugi dalam bentuk uang dibayarkan langsung oleh institusi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, disaksikan oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

"Namun kenyataannya Pejabat P2T tidak pernah ikut dalam pembebasan maupun pembayarannya, "ujar Arifin.

Menurut Arifin, yang melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi dalam proyek MERR II C ini adalah PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Padahal instansi dibawah naungan Erna ini tidak punya kewenangan untuk melakukan pembebasan maupun pembayaran ganti rugi tanah warga, yang semestinya menjadi kewenangan tim P2T.

"Bina Marga hanya memberikan penjelasan saja bukan melakukan pembebasan maupun pembayara ganti rugi,"tegasnya. 

Dikatakan Arifin, dalam kasus ini yang dimark up bukanlah masalah harga melainkan luas bangunannya. "Semestinya luas itu harus dicocokkan dengan surat tanah warga, ?alö mengenai harga tidak di mark up, saat itu warga minta dihargai Rp 3 juta per meter tapi anggaran pemerintah hanya Rp 1,7 juta per meter nya," ungkap Arifin.

Sebelumnya, Mantan Jaksa ini mengaku telah  memberikan support terhadap Djoko Waluyo  untuk membuka keterlibatan sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana segar dari hasil korupsi proyek pembangunan MERR II C ini.

Arifin mengaku tak ingin, jika kasus berjamaah ini ditanggung oleh tiga tersangka saja, yakni OF, ED dan DW. "Ini yang akan kita bongkar,"ujar Arifin. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar