Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 November 2014

Buat LP Palsu, Bos Salon De Grace Dituntut Setahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Ini merupakan peringatan sekaligus himbauan bagi masyarakat, agar tidak sembarangan membuat laporan palsu ke Polisi yang dapat berdampak menimbulkan fitnah hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Seperti yang dilakukan
Thio Inge Catherine, pemilik salon De Grace.
Akibat membuat laporan palsu di Polda Jatim, wanita 48 tahun ini harus berurusan dengan hukum dan berakhir kursi  pesakitan  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat itu, terdakwa telah  menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan
pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito yang diwakilkan oleh Feri selaku Jaksa pengganti dari Kejari Surabaya, terdakwa wanita yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya ini dituntut bersalah dan meminta hakim agar menjatuhkan hukuman setahun penjara.

Selain itu,  Jaksa juga meminta agar terdakwa wanita berkulit putih ini langsung ditahan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan perintah ditahan,"ucap Jaksa Feri saat membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa Inge dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 317 dan 318 KUHP terkait penghinaaan.

"Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti," ujar Ferry, SH, JPU asal Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya usai membacakan tuntutan

Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.

Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.

Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini.

Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH dikonfirmasi mengatakan, jika terdakwa sangat pantas dihukum akibat perbuatan yang dilakukan.

"Setelah mengikuti persidangan dan melihat keteranagan saksi dan bukti jpu, seharusnya perkara semacam ini harus dipidanakan penjara minimal 2 pertiga dari tuntutan jaksa," ujar Joko. (Komang)

3 komentar:

  1. izin share dikit :)

    Obat Penyakit Jantung Tradisional Ace Maxs terbuat dari bahan alami berkualitas tinggi yaitu perpaduan ekstrak kulit manggis dan daun sirsak, tanpa ada campuran bahan kimia apapun di dalamnya. Sehingga aman dikonsumsi tubuh dan bebas efek samping negatif. Silahkan pesan via sms BARANG SAMPAI BARU BAYAR..

    BalasHapus