Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 16 Desember 2014

Guru SMP Giki 1 Dinyatakan Terbutkti Lakukan Penganiayaan Siswa dan divonis 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 untuk bisa bebas dari jeratan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap siswanya , Firdaus  Amy Rulloh  menjadi isapan jempol belaka.

Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Guru bidang studi Fisika di SMP Giki 1 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Tirta, Selasa (15/12/2014) kekerasan itu dilakukan terdakwa Saul Krisdiono dilakukan saat melerai ketika saksi korban Firdaus bertengkar dengan saksi Disang.

"Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tanganya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin.

Selain itu, majelis hakim tidak sependat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Saul dan Penasehat hukumnya.

"Hakim menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa haruslah dikesampingkan,  termasuk juga dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya juga harusa dikesampingkan karena dari saksi saksi fakta yang dihadirkan JPU sudah dapat dibuktikan terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban Firdaus,"terang Hakim Tahsin saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan dalam hukuman ini dikarenakan terdakwa Saul Krisdiono dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak pernah menjalani hukuman dan terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah untuk mengajar sebagai guru bidang study Fisika.

Dijelaskan Hakim Tahsin, hukuman yang dijatuhkan terdakwa Saul merupakan hukuman pidana komulasi dengan denda. Dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan,"ucap hakim Tahsin yang diakhiri dengan ketukan palunya.

Usai putusan, terdakwa Saul terlihat lemas, Ia tak dapat menentukan sikap atas putusan ini, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kusbiyantoro. Jaksa yang bertugas di bagian intel Kejari Surabaya ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kusbiyantoro yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara.

Meski telah dinyatakan terbukti bersalah dan mendapat hukuman, namun keluarga saksi korban terlihat belum puas atas vonis ini. Namun diakui Faruk, ayah dari Firdaus, pihaknya tetap menghormati vonis hakim ini.

Diungkapkan Faruk, upaya memperjuangkan keadilan bagi putranya memang tidak mudah, berbagi kendala telah dilaluinya agar terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sejak di Kepolisian kasus ini nyaris terhenti, dan akhirnya upaya kami tidak sia sia, sampai terdakwa dinyatakan bersalah," ucap Faruk.

Diakui Faruk, sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi, pihaknya sudah mendatangi sekolah putranya. Dan disitulah terdakwa Saul pernah mengaku jika telah memukul anaknya.

"Saat itu dia sempat ngaku kalau sudah nampar Firdaus, karena pengakuan itulah saya langsung melaporkan ke Polisi,"terang Faruk Usai persidangan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Firdaus Amy Rulloh dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, murid kelas 7A SMP Giki, terlibat perkelahian pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu. Terdakwa kemudian melerai pertengkaran dua siswa itu.

Lantas ditengah aksi melerai itu, Tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri, menonjok hidung dan menampar pipi sebelah kanan saksi Firdaus Amy Rulloh hingga mengakibatkan pendarahan pada hidung korban.

Merasa tak terima, Faruk selaku orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sawahan,Namun dikarenakan pihak Polsek Sawahan tidak memikiki Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar