KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah kota (Pemkot) terus melakukan penertiban administrasi kependudukan. Termasuk, bagi para penduduk musiman atau warga sementara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan jemput bola dengan terus melakukan operasi yustisi.
Penduduk musiman yang terjaring operasi ini akan diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran guna mendapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Tercatat sejak Oktober 2014 hingga 23 Maret 2015, sudah 16.822 SKTS yang diterbitkan. "Formulir untuk pembuatan SKTS bisa diisi secara online," kata Kadispendukcapil M. Suharto Wardoyo.
Setelah mengisi formulir online, pemohon membawa sejumlah persyaratan ke kantor kelurahan setempat. Antara lain, KTP elektronik, surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang ditumpangi diketahui RT/RW setempat, dan surat pernyataan/keterangan jaminan pekerjaan/studi. Pihak kelurahan nantinya akan memberikan pengantar permohonan SKTS ke kecamatan untuk kemudian dicetak di sana dan berlaku setahun. "Kami tidak ingin ada penduduk musiman di Surabaya ternyata menganggur. Makanya, perlu jaminan pekerjaan atau studi di sini," ungkap pejabat yang biasa disapa Anang ini.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Arief Boediarto menambahkan, pihaknya tidak memiliki target berapa SKTS yang harus dicetak tahun ini. Intinya adalah mendata sebanyak mungkin penduduk musiman. "Yang pasti kita terus melakukan yustisi rutin bersama kelurahan dan kecamatan. Sebab kenyataannya, penduduk musiman terus berdatangan baik untuk bekerja maupun belajar di Kota Pahlawan ini," ungkap dia.
Dispendukcapil terus meng-upgrade sistem informasi internal. Salah satunya adalah sistem publikasi data melalui website. SKTS ini termasuk yang dipublikasikan dengan detail. Para penduduk musiman dapat dicek secara langsung alias online melalui website.
Sistem ini memudahkan bagi perangkat kelurahan, RW, dan RT untuk melakukan kontrol bagi warga musiman di kawasan masing-masing. Siapa yang belum terdaftar padahal telah berada di kawasan itu selama tiga bulan berturut-turut, dapat langsung diarahkan mengurus SKTS.
SKTS merupakan tanda pengenal sementara yang harus diperbarui setahun sekali. Ketentuannya berdasar Perda 14 tahun 2014. Sebelumnya, Pemkot memakai Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai tanda pengenal warga musiman berdasar Perda 5 tahun 2011. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar