Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Mei 2015

Bunuh Tetangga Karena Air Hujan, Sentot Supriyadi dihukum 11 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hanya masalah tak menghiraukan tegurannya karena main air hujan, Sentot Supriyadi (49) warga Rungkut Kidul gang Kalimir Surabaya ini nekat membunuh tetangga kos nya  sendiri.

Akibatnya, tukang servis AC yang kini menyandang status terdakwa tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Ngurah Gede Adnyana, terdakwa Sentot diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/5/2015).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suliani (49). Dia dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaaf, hanya masalah sepele terdakwa tega menghabisi nyawa korban, menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,"ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Meski dihukum ringan, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Arief masih menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga dilakukan Jaksa Atip.

Seperti diketahui,  Suliani (42) ditemukan tewas dengan luka tusukan pisau dapur di perutnya di Rungkut Kidul, Gang Kalimir 5, Surabaya, Minggu (7/12/2014) malam. Dia dibunuh oleh tetangga kosnya, Sentot Supriadi (49), yang merasa terganggu karena Suliani dianggap sengaja bermain air hujan sehingga air masuk ke kamar kosnya.

Setelah ditusuk, Warga Desa Ngglaran, Kecamatan Mbareng, Jombang, Jawa Timur itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya dendam yang sudah lama dipendam. Saat itu, korban sedang menyapu teras kosnya. Namun, debunya masuk ke dalam makanan istri tersangka yang saat itu sedang masak di dapur kos. Kejadian itupun menimbulkan cek-cok.

Puncak emosi terdakwa semakin membara , Saat turun hujan, korban tiba-tiba main air sehingga luberan airnya masuk ke kamar tersangka. Karena awalnya sudah sakit hati, terdakwa  langsung mengambil pisau dapur milik istrinya. Tanpa banyak kata, terdakwa menusukkan pisau itu ke perut bagian kanan korban. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar