Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 29 Mei 2015

'Kuras' Rekening Terdakwa, Apakah Jaksa RW Bersalah?

Putusan Akan Disimpulkan Tiga Hari Lagi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses pemeriksaan kasus dugaan menguras rekening barang bukti milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan yang dilakukan Rahmat Wirawan (RW) , Jaksa Kejari Tanjung Perak akan memasuki babak akhir.

Dalam hitungan hari, Bidang Pengawasan Kejati Jatim akan menentukan nasib Jaksa RW, apakah bersalah atau tidak. "Sudah kelar, senin akan buatkan kesimpulannya,"terang  Arief,  Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim saat dikonfirmasi, Jum'at (29/5/2015).

Anehnya, diakhir proses pemeriksaan, Dua rekening berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta yang sempat berkurang sampai Rp 450 juta itu belakangan diketahui sudah kembali.

Uang yang sempat dikuras tersebut,  dikembalikan lagi ke rekening milik terdakwa Dermawan, warga Bekasi. Namun siapa yang mengembalikan, Arief tau mau menjelaskannya.

"Memang ada pengembalian ke rekening terdakwa, tapi dikembalikan secara berangsur dan nilai uangnya sudah mendekati seperti semula,"terangnya.

Terungkapnya pengembalian uang tersebut diketahui setelah tim pengawasan melakukan pemerikaaan ke terdakwa Dermawan yang diajak ke Bank untuk melakukan print out atas buku rekeningnya.

"Dari situlah, tim mengetahui kalau jumlah uang didalam rekening sudah kembali seperti semula, sekitar Rp 1,5 milliar,"ungkap Arief.

Seperti diketahui, Rahmat Wirawan (RW) bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.

Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut. RW diduga menguras isi ATM itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.

Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan. Sejak proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti.

Mencuatnya kasus ini berdasarkan  informasi dari  Edward selaku saksi pelapor. Pada 2 april 2015 dan  sekitar awal Mei 2015, Edward mengetahui  adanya  pergerakan uang keluar dari rekening terdakwa.

Kasus inipun dilaporkan Internal Kejari Tanjung Perak ke Asisten Pengawasan (Aswas). Aswas mengambil langkah cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Rahmat Wirawan. Selain itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Fatoni dan jaksa Imron Mashudi selaku jaksa kedua dalam perkara ini juga turut diperiksa.

Terpisah, Terdakwa Dermawan dilaporkan oleh Edward selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bangunan berupa seng gelombang.

Meski telah medapatkan gaji sebesar Rp 8 juta perbulan, Namun masih saja membuat Dermawan gelap mata, dia tak menyetorkan hasil penjulan seng gelombang tersebut.

Setelah dilakukan audit perusahaan, diketahui ada Rp 7 milliar uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, meski para pelanggannya sudah melakukan pembayaran lewat terdakwa.

Uang hasil penggelapan tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk membeli dua rumah, dua unit truk tronton dan membeli mobil Honda Oddysey. Namun, uang hasil penggelapan itu tak dihabiskan semuanya, dia masih memiliki saldo yang tersimpan didua rekwning banknya, yakni sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta.

Lantaran tak ada niat baik dan tidak mau mengakui perbuatannya, Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar