Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Mei 2015

Penganiaya Bos Hotel Meritus Jalani Sidang Perdana

Oei Alimin didakwa dengan pasal berlapis 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon sekitar tiga tahun lamanya, Kasus penganiaya Bos Hotel Meritus akhirnya sampai juga ke ranah pengadilan.

Pada Rabu (27/5/2015) perkara ini digelar secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,  Oei Alimin Sukamto Wijaya ,pelaku penganiayaan didudukan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya mendakwa Oei Alimin Sukamto dengan pasal berlapis.

Terdakwa penggemar alkhol ini didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan didakwa melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan barang yang sebagain bukan miliknya.

Dijelaskan Jaksa Endro dalam dakwaannya, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.

Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. "Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya,"terang Jaksa Endro saat membacakan surat dakwaannya.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut  ke Polsek Genteng.

Meski didakwa pasal berlapis, terdakwa melalui tim pembelanya yakni M  Soleh tidak mengajukan keberatan dan meminta agar kasus ini lanjut ke pembuktian.  "Untuk mempercepat persidangan kami tidak ajukan eksepsi," ujar Soleh kepada Majelis Hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa mengugat praperadilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya, Namun gugatannya ditolak oleh Hakim Burhanudin selaku hakim tunggal. Hakim menilai penahanan terdakwa telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar