Kasus Sabu 8,5 Kg Tangkapan Polrestabes Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katerin dari Kejari Tanjung Perak kembali menghadirkan saksi penangkap Budiman alias Sinyo Bin Made Sudjana (36), terdakwa kasus sabu seberat 8,5 Kg dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/8/2015).
Dua saksi penangkap itu yakni Aiptu Sudariyono dan Bripka Edi Utomo, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto, kedua saksi Polisi ini menceritakan seputar peristiwa penangkapan yang dilakukan dirumah kontrakan terdakwa yang terletak di desa Pungkul Gedangan Sidoarjo, Senin 9 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi dan Taufiq yang ditangkap lebih dahulu dikawasan Jalan Pogot Surabaya. "Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa sabu yang sudah dikemas rapi untuk siap diedarkan. Ada yang disimpan didalam kotak sepatu dan didalam lemari dikamar terdakwa,"Ucap Saksi Sudariyono dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya.
Ketika ditangkap, Lanjut saksi Sudariyono, terdakwa mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang bernama Feri alias Alex, yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau DPO.
Terdakwa Budiman diibaratkan berperan sebagai gudang, ketika pelanggan Feri membutuhkan barang haram tersebut, terdakwa Budiman lah yang menjadi kurir atau Joki nya bersama Arifin (berkas terpisah,red). "Selain itu, terdakwa juga yang langsung mengambil kiriman sabu yang ditaruh dalam tas koper dari Feri melalui kurirnya dengan cara pengiriman di pisah-pisah, yakni dikawasan jalan Adi Husada Surabaya, dan di Perumahan Surya Jaya Sidoarjo,"lanjutnya.
Sementara, menurut penjelasan saksi Bripka Edi Utomo, dari peranan sebagi gudang tersebut, terdakwa Budiman mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk per ons nya. "Kalau dihitung perkilo, terdakwa dapat upah Rp 5 juta,"jelas saksi Edi.
Keterangan dua saksi Polisi tersebut sama sekali tak dibantah oleh terdakwa Budiman."iya benar," ucap terdakwa saat dikonflotir Hakim Tugiyanto atas keterangan dua saksi Polisi tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Katerin menjelaskan, persidangan ini akan berlanjut pada agenda kesaksian Arifin. Arifin merupakan saksi mahkota yang berperan membantu kerja terdakwa Budiman dalam mendistribusikan sabu senilai Rp 8,5 miliar. "Kalau saksi Polisi sudah tidak ada lagi, tinggal saksi mahkota saja, yakni Arifin,"terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa Budiman terancam hukuman mati. Oleh Jaksa, terdakwa Budiman dijerat melanggar pasal pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar