Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2015

Bela Pedagang Pasar Turi, Risma: Saya Rela Mati!

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tersangka terhadap dirinya, ternyata ditanggapi enteng oleh Tri Rismaharini karena kabar yang disampaikan Kajati Jatim dinilai jauh dari kenyataan proses hokum yang dijalani selama pemeriksaan. PDI perjuangan Surabaya bahkan menganggap sebagai upaya penjegalan Risma di pilkada Surabaya 2015.

Pernyataan Humas Kajati Jatim terkait peningkatan status “tersangka” terhadap Tri Rismaharini soal kasus TPS pasar turi yang dilaporkan oleh PT Gala Bumi dengan tuduhan penyelahgunaan wewenang dan pembiaran, memantik kemarahan seluruh kader PDI Perjuangan Surabaya. Pasalnya, saat ini Risma adalah calon Wali Kota Surabaya di Pilakda Surabaya 2015 yang diusung PDI Perjuangan.

Didik Prasetyo jubir tim pemenangan paslon Risma-Whisnu spontan menuding bahwa isu yang dilempar merupakan salah satu scenario penjegalan Risma di pilkada Surabaya 2015. Dan bukan tidak mungkin bakal ada episode- episode berikutnya.

“Saya melihatnya sebagai upaya penjegalan bu Risma di 47 menjelang pencoblosan, dalam konteks hokum, kami akan melakukan investigasi lapangan dan beberapa opsi yang akan kami lakukan, termasuk upaya pra peradilan, namun sejauh ini kami belum menerima salinan soal SPDP itu, dan ternyata bu Risma juga tidak dalam posisi terkejut, artinya biasa saja,” terangnya kepada sejumlah awak media. Jumat (22/102015)

Risma sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak mengira jika dirinya bakal di jadikan tersangka, namun dirinya mengaku rela demi masyarakat kota Surabaya, meskipun harus mati sekalipun.

“Saya tidak tau kenapa saya dijadikan tersangka, karena saya tidak melakukan, tetapi jika dianggap melakukan, itu untuk warga kota surabaya, yang pasti saya tidak akan mengkhianati warga kota surabaya, kalau toh saya mati, saya rela demi warga kota Surabaya,” responnya terkait isu yang digulirkan Kajati Jatim terkait statusnya menjadi tersangka.

Lanjut Risma, Ini bukan soal kalah menang, tapi ada apa enggak manfaatnya kepada masyarakat kota Surabaya, yang mengharapkan kehidupan yang lebih baik.

“Mungkin karena saya teriak teriak soal kecurangan itu, lantas saya dijadikan terasangka, dan saya tidak mungkin melakukan itu, karena saya tidak punya uang, calon penjengan ini orang mlarat,” akunya kepada para saksi di gedung Wanita Kalibokor.

Masih Risma, Saya memang pernah dilaporkan, dan saya juga pernah diperiksa sampai gelar perkara, namun disitu tidak ada bukti apapun atas tuduhan itu.

“Saya ini walikota, saya harus melindungi masyarakat kota surabaya, sekarang, siapa yang tidak ingin berdagang di tempat yang bagus seperti itu bagusnya, tetapi ada sejumlah pedagang yang tidak mampu membayar, salahkah saya jika membelanya, karena mereka benar benar tidak mampu membayar berbagai jenis tarikan yang bermacam macam itu, saya juga tidak tau, kenapa tiba tiba saya dijadikan tersangka,” tandasnya.

Sementara menurut Setijo Boesono SH kuasa hokum risma di kasus pasar turi, menjelaskan jika hasil pemeriksaan terhadap Rsima pada bulan Jini 2014 yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada bulan September 2014, masih belum ada hasilnya.

“Memang betul SPDP tgl 28 mei 2014, dan ibu Risma diperiksa bulan juni, saya dampingi, dan saat itu diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, karena diduga melakukan pembiaran, dan hasil gelarnya kita tunggu, kok tiba tiba jadi tersangka, mana buktinya, tunjukkan ke saya, tanyakan ke polda, mana dokumen itu,’ jawabnya.

Lanjut Setijo, Fungsi gelar perkara, jika cukup bukti akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sementara hasil gelarnya belum ada, sampai sekarang kami tunggu, lha kok sudah berstatus tersangka, ini pribadi atau institusi, jadi belum tersangka. Bahkan Saya sudah klarifikasi kesana, ternyata belum ada penetapan status tersangka untuk bu Risma.

Dan lagi, lanjuur Setijo, yang dikatakan sebagai pelapor itu ternyata jabatannya humas di PT Gala Bumi, padahal ini perseroan, harusnya direktur yang melakukan, makanya saat itu saya menyampaikan keberatan, karena pelapor juga tidak membawa surat kuasa

“Yang tanda tangan kontrak itu siapa, adakah nama Risma disitu, lantas apakah tanggung jawab pidana bisa dibebankan ke Risma, yang tertera itu namanya walikota yang lama, yakni Bambang DH,” pungkasnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar