Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2015

Kapolri senada dengan Kapolda Jatim, bantah penetapan tersangka Risma

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga membantah adanya penetapan status tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya sekaligus calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.

“Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Informasi yang beredar itu nggak tahu darimana sumbernya,” tegas Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (23/10/2015).

Kapolri juga menegaskan, pihaknya sebelum ini juga sudah mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun. “Saya sudah pesan sama bawahan, nggak boleh ada proses hukum menjelang Pilkada. Boleh diproses, tapi setelah Pilkada usai,” imbuh Jenderal Badrodin Haiti.

Seperti diberitakan, Calon Walikota yang bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini atau yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.

Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).

Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar