Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2015

Kuasa Hukum: Tindakan Risma tak bongkar TPS Pasar Turi sudah tepat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Sutijo Boesono, membenarkan keputusan calon incumbent Pilwali Surabaya 2015 yang diusung PDIP itu dengan tidak membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.

Menurutnya, bila Pemkot Surabaya membongkar TPS Pasar Turi, nantinya justru makin salah. “Sebab itu aset. Untuk membongkarnya harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.

Sutijo Boesono menyebutkan, di dalam kontrak antara investor dan pedagang Pasar Turi, tanda tangan Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya saat itu tidak ada. “Silahkan dicek, yang ada justru nama walikota sebelumnya,” ujarnya.

Namun anehnya, Tri Rismaharini tetap dituduh melakukan pembiaran atas masalah yang melibatkan pedagang baru dan lama, serta pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. Pada akhirnya calon kuat dalam Pilwali Surabaya 2015 itu dilaporkan ke Polda Jatim pada Mei lalu.

Mengenai penetapan status tersangka terhadap Tri Rismaharini, Sutijo Boesono langsung menyergahnya. “Saya sudah konfirmasi ke Polda Jatim terkiat masalah ini. Saya juga heran, kok muncul isu tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon Walikota yang diusung PDIP dan bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.

Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).

Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar