Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Desember 2015

55 rekanan Pemkot Masuk Daftar Hitam

"Sumber Artha" dan "Dua Mitra" permainkan Proyek




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang akhir tahun, Pemkot Surabaya serius memantau proyek fisik yang dilakukan oleh rekanan. Sebab, seperti tahun sebelumnya banyak rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sampai tutup tahun.

Dalam hal ini, rekanan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) banyak menjadi sorotan.

Kepala Dinas PUBMP, Erna Purwati mengatakan saat ini pihaknya sudah mendata beberapa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan rekanan sampai tanggal 30 Desember 2015. Bahkan, saat ini sudah ditetapkan dua rekanan yaitu CV Sumber Artha yang menangani proyek saluran Jalan Sedayu dan saluran Bulak Rukem Timur serta CV Dua Mitra yang menangani proyek Jembatan Undaan (U-Turn) masuk daftar hitam pemkot.

Keduanya mendapat sanksi karena progres pekerjaan fisik yang digarap tidak memenuhi target. Sehingga sudah kelihatan tidak bisa diselesaikan sampai akhir tahun.

“Progres pekerjaanya sangat minim. Kalau dikalkulasi sangat mustahil bisa diselesaikan sesuai deadline,” kata Erna Purnawati. Praktis, rekanan itu seperti menyepelekan atau mempermainkan amanah dari Pemkot untuk menangani proyek warga Surabaya yang dipercayakan kepada mereka.

Sebelumnya, rekanan telah melewati tahapan black list meliputi tiga kali surat peringatan, verifikasi dari Inspektorat Surabaya dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sedangkan rekanan yang dikenai denda keterlambatan tahun ini jumlahnya mencapai 55 rekanan. Setali tiga uang, jumlahnya juga diprediksi bertambah saat akhir tahun.

Erna mengatakan, rekanan yang didenda keterlambatan tetap mampu menyelesaikan proyek. Hanya saja waktunya molor dari tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Jumlah rekanan yang di-black list bisa bertambah jika masih ada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek hingga batas waktu pada 30 Desember mendatang,” kata Erna.

Adapun rumus sanksi denda keterlambatan yakni jumlah hari keterlambatan dikali seper-seribu dari nilai kontrak. Dana yang terhimpun dari black list dan denda keterlambatan masuk ke kas daerah.

Kendati demikian, tren black list DPUBMP mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2013, daftar cekal DPUBMP mencapai 27 proyek. Pada 2014 ada 7 proyek dan 2015 (per 17 Desember) sebanyak 3 proyek.

Erna menjelaskan pemberlakukan black list bagi kontraktor yang gagal memenuhi target proyek memberikan manfaat positif. Dengan segala konsekuensinya, termasuk penahanan jaminan pelaksanaan serta dilarang terlibat proyek Pemkot selama dua tahun, diharapkan memberi pembelajaran bagi para rekanan.

Menyinggung masih adanya rekanan yang terkena black list, menurut Erna, mayoritas disebabkan faktor finansial pada internal rekanan.

“Biasanya kemampuan finansial kurang diperhitungkan. Rekanan menerima banyak proyek, sehingga keteteran saat pengerjaan di lapangan,” pungkasnya.

Disayangkan, rupanya, juka mental tak disiplin dan ceroboh rekanan Pemkot tahun 2016 mendatang tetap tak berubah. Apalagi, sampai lebih parah dan jumlahnya melebihi i 2015 yang mencapai angka 55 rekanan. Praktis, akan dapat menggerogoti citra Tri Rismaharini di tengah memimpin kembali kota Surabaya.  Mental kontrol ‘patgulipat’ di lingkungan rekanan Pemkot Surabaya, kini seperti tak main-main diuji semangat ‘revolusi mental’ Presiden Jokowi. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar