Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 30 April 2016

Permasalahan Tambang Migas di Bojonegoro, “ Harus ada Status, Mana Sumur Legal dan Illegal “



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, menghadiri dan menyaksikan Rapat Koordinasi Pendataan Permasalahan Pertambangan Migas yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Kamis (28/4) di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, Deputi V Kemenko Polhukam yang terdiri dari Brigjend TNI Wardiyono, Brigjend Pol Drs Yanto Tarah, Kombes Pol Didik Agung Wijanarko dan Nuryanti, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, dan Kapolres Bojonegoro.

Dalam sambutanya Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengatakan, bahwa ada beberapa kemungkinan yang mengakibatkan konflik, diantaranya karena belum adanya kepastian untuk mendapatkan suplai minyak mentah dari kilang minyak mini PT. TWU oleh pemerintah, karena menyangkut banyak sekali mata rantai masyarakat Bojonegoro, dan terkait persoalan proyek gas Jambaran Tiung Biru untuk segera dilakukan percepatan pembangunan fasilitas produksi. Hal itu dilakukan, agar isu PHK para pekerja Blok Cepu bisa segera bekerja kembali diproyek tersebut, juga disampaikan oleh Bupati bahwa terkait pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) Gayam yang digunakan untuk Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, dimana saat ini permasalahannya belum tuntas untuk segera diselesaikan.

"Dan yang terakhir, yaitu terkait pertambangan sumur minyak tua, yang harus segera diberi status, sumur mana saja yang legal dan mana yang illegal, untuk itu perlu dibuat regulasi, hal tersebut dilakukan agar aparat hukum bisa segera bertindak, dan diharapkan timbul semangat untuk menyelesaikan masalah", papar Bupati, Suyoto, dalam Rapat Koordinasi tersebut.

Selain itu, Cak Yoto juga mengharapkan, adanya penyelesaian masalah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sebaiknya yang datang ke daerah yang mempunyai masalah atau konflik tersebut, “bukan sebaliknya, pemerintah daerah yang datang ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut” ujarnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar