Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 Juli 2016

Gugatan Pemkot Surabaya VS Petambak Garam Kandas di Tingkat Banding



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik sengketa lahan seluas 24 hektar di Osowilangun, antara Petambak garam melawan Pemkot Surabaya memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Zainal Abidin, akhirnya memenangkan 11 ahli waris almarhum H Djabar.

Putusan banding tersebut, dibacakan majelis hakim pada 18 April 2016. Dalam amar putusan bernomor 155/PDT/2016/PT.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan perlawanan Pemkot surabaya kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (NO).

Putusan tersebut, bertolak belakang dengan putusan majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 1031/Pdt.Plw/2013/PN.Sby yang sebelumnya memenangkan gugatan Pemkot Surabaya.

Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, penasehat hukum para ahli waris, saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan tersebut.

"Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena masih tegaknya keadilan di negeri ini," ujarnya, (26/7).

Ia juga mengapresiasi hakim PT Surabaya yang telah memberikan akses terciptanya proses hukum yg adil (Fair Trial) atas dasar kesamaaan, kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) kepada  masyarakat.

"Selanjutnya kita akan mengirimkan surat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung, apabila nantinya pihak Pemkot menempuh upaya hukum Kasasi," tambah advokat yang juga berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di UBAYA Surabaya ini.

Untuk diketahui sengketa ini berlangsung sejak tahun 2013. Berawal dari upaya para ahli waris mengajukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan sengketa, berdasarkan bukti Petok D bernomor 397 tahun 1943 yang dimilikinya.

Namun upaya ahli waris itu diganjal oleh Pemkot Surabaya mengajukan gugatan perlawanan dengan bukti 11 Sertifikat Hak Pakai (SHP). Oleh hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini, Pemkot dimenangkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN mengasumsikan bahwa ahli waris yang terdahulu pernah menjual lahan sengketa, tanpa didasari bukti kuat.

Terkait putusan tersebut, selanjutnya ahli waris mengajukan banding ke PT. Dan akhirnya PT memenangkan ahli waris, karena dalam memori bandingnya, terbukti Pemkot tidak bisa menunjukan batas-batas sesuai dengan 11 SHP yang dijadikan bukti Pemkot dan tidak bisa menunjukan bukti-bukti jual beli atas terbitnya kesebelas SHP tersebut.

"Selama proses hukum perkara ini masih berjalan, kami menghimbau obyek sengketa harus clean dan steril. Pemkot tidak melakukan tindakan-tindakan atau aktivitas fisik diatas obyek sengketa seperti pembangunan, pengurukan," tambah Hadi Mulyo Utomo mendampingi Kaman Bin Irfa'i, salah satu ahli waris. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar