Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Agustus 2016

Dipanggil Jaksa, Imam Utomo Mangkir

PT Panca Wira  Usaha (PWU)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah memanggil Mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo terkait kasus penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemprop Jatim.

Namun, upaya penyidik menghadirkan Imam Utomo sebagai saksi dalam perkara ini akhirnya gagal. "Mantan Gubernur Pak Imam Utomo dipanggil sebagai saksi kasus aset PWU Senin kemarin, tapi tidak datang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Rabu (24/8/2016).

Dijelaskan Romy, Imam dipanggil untuk dimintai keterangan karena saat aset PWU dijual dia menjabat sebagai Gubernur Jatim. "Saksi tidak ada pemberitahuan apapun alasan tidak hadir," sambungnya.

Penyidik, lanjut Kasipenkum kelahiran Jambi itu, akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Imam Utomo. Namun, belum diketahui pasti kapan tanggal panggilan ditentukan. "Masih akan dijadwal ulang," jelas Romy.

Sebelumnya, Kejaksaan juga memanggil mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010, Dahlan Iskan, dalam statusnya sebagai saksi. Namun, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu tidak memenuhi dua kali panggilan jaksa. Dahlan beralasan masih ada kegiatan di Amerika Serikat.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim sejak 2015 lalu. Diduga, terdapat 33 aset negara berupa tanah dan bangunan yang dikelola BUMD Pemprov Jatim itu dijual dan disewakan secara nonprosedural semasa Dahlan Iskan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Kejati sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar