Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Agustus 2016

Tersangka Keempat Korupsi Pajak PPH Fiktif Dijebloskan Ke Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya yang 'dikomandani' Roy Rovalino kembali berhasil menemukan satu tersangka baru dalam perkara korupsi pajak PPH Final Fiktif. Tersangka itu adalah Edy Suyanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, pria berbaju hem lengan panjang dan berwarna biru itu langsung ditahan. Penyidik pun langsung menjebloskannya ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Edy Suryanto merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus korupsi pajak PPH final fiktif. Tersangka pertama yang ditahan notaris Johanes Limardi, lalu freelance pajak Andika Waluyo, dan Joko Sutrisno .

Keterlibatan Edy Suyanto diketahui dari "nyanyian" Andika Waluyo, yang menyebut Edy terlibat dalam penerbitan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif sebesar Rp 449 juta.

Dari pemeriksan yang dilakukan penyidik terungkap bila Edy Suyanto meminta bantuan seorang lagi yang namanya Om. Orang yang akrab dipanggil  Om ini sanggup mengurus diskon pajak cukup dengan hanya membayar Rp 350 juta. Sehingga Edy pun mengirim uang kepada Om Rp 350 juta.

Ketua Tim penyidik Roy Rovalino berjanji akan terus mengejar semua yang terlibat dalam kasus korupsi  PPH final ini yang merugikan negara Rp 1,7 Milyar. Uang setoran pajak PPH Final yang dititipkan penjual tanah milik PT Logam Jaya seharusnya disetor ke kas negara, namun mereka membagi-bagi uang itu dengan membuat validasi bukti setor fiktif.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan membenarkan telah menahan  tersangka keempat Edy Suyanto. Jaksa asal Bojonegoro itu telah memerintahkan kepada Jaksa penyidik tetus membongkar seluruh jaringan "mafia" pajak PPH final fiktif ini.
   
"Sudah saya perintahkan agar terus kembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa  notaris dan freelance lain yang melakukan perbuatan sejenis ini,"terangnya. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar