Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 September 2016

Buruh Tolak Formula Baru Penentuan Upah Minimum



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2017 mulai berlangsung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan tahun ini kembali memunculkan kontra di kalangan pekerja (buruh).

Kali ini mereka menolak formula baru penentuan upah minimum. Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaludin mengatakan, buruh menentang rumusan Upah Minimum Tahun Berjalan dikalikan inflasi dan produk domestik bruto sebagaimana diatur melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Untuk Daerah Industri Utama Jawa Timur Ring 1, seperti di Ibu Kota provinsi Besaran UMK Surabaya 2017 diproyeksikan akan mengalami kenaikan 9 persen atau sekitar Rp274.050 sehingga menjadi Rp3. 319.050.

“Kenaikan tersebut dinilai buruh terlalu kecil, jauh dari layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan biaya hidup,” kata Jamaludin, Selasa (20/9).

Menurutnya, Aliansi Buruh Jawa Timur mendesak kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo supaya menerbitkan peraturan gubernur tentang formula upah minimum yang berdasarkan KHL yang ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya dengan berbasiskan survei pasar. “Diharapkan besaran upah minimumnya lebih mengarah kepada keadilan dan kelayakan,” sambungnya.

Perkembangan terakhir dari 38 kabupaten/kota, kata Jamaludin, baru dua Dewan Pengupahan, yaitu Kota Surabaya dan Dewan Pengupahan Mojokerto yang sudah melakukan survei pasar.

Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Surabaya Nuruddin Hidayat menambahkan, hari Minggu kemarin pihaknya telah mengadakan rapat akbar yang diikuti lebih dari 500 buruh.

Nuruddin mengatakan, buruh menyatakan sikap menolak pemberlakuan PP 78 dan Permenaker 21 karena mengakibatkan upah murah dan buruh semakin miskin di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Oleh sebab itu, buruh mendesak kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk usulkan kenaikan UMK 2017 sebesar 21 persen atau Rp650.000 menjadi Rp3.695.000.

“Menyikapi pembahasan UMK 2017 direncanakan FSPMI Surabaya dan Jatim, massa akan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, 29 September 2016. Tuntutan utama pencabutan PP 78/2015 dan Kenaikan UMK Jawa Timur 2017 yang layak,” tukas Nuruddin.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar