Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 September 2016

Cabuli Anak Angkat, Bos Helm Dituntut 15 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Yudy Afiantha, terdakwa kasus pencabulan anak angkat untuk lepas dari hukuman penjara nampaknya bakal berakhir dengan sia-sia. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, jaksa yang akrab disapa Welly itu menilai terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga. "Terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara," ujar jaksa Welly usai sidang.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menjelaskan, keterangan saksi-saksi selama persidangan semakin menguatkan dakwaan bahwa terdakwa telah mencabuli Mawar (nama samaran), yang merupakan anak angkatnya sendiri. Atas dasar itulah, jaksa Welly akhirnya menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Yang memperberat adalah terdakwa merupakan ayah angkat Mawar, yang seharusnya menjadi pelindung. "Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2008 saat masih bersekolah Sekolah Dasar," kata jaksa Weely usai sidang.

Sementara itu, Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum Bunga mengaku bahwa keadilan telah berpihak kepada Mawar yang telah menjadi korban terdakwa. "Kami bersyukur, keadilan sudah nampak pada kasus ini," katanya.

Namun advokat yang akrab disapa Bowo ini tetap berharap agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. "Akibat perbuatan terdakwa, Mawar akhirnya menderita seumur hidup. Kami berharap hakim nantinya memberikan hukuman 15 tahun ditambah sepertiga dari tuntutan. Jadi vonisnya 20 tahun penjara," jelas Bowo kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi sejak Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya mengaku dan bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar