Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 September 2016

Dilepas Polisi, Bos Pemalsu Lem G Ditahan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tjoeng Suwandi alias Awong tersangka kasus pemalsuan lem merk G hanya bisa tertunduk lesu ketika mengetahui akan ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (21/9/2016). Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan.

Awong tiba di kantor Kejari Surabaya dengan dikawal penyidik Polda Jatim dan ditemi kuasa hukumnya yaitu Ibrahim Suryo tepat pukul 13.00 WIB. Tiba di Kejari Surabaya. Warga Jalan Raya Mulyosari 132, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo ini langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Afianto.

Usai diperiksa, jaksa Novan langsung memutuskan untuk menjebloskan Awong ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Awong langsung terlihat lemas saat mengetahui dirinya akan ditahan jaksa Novan. Namun Awong akhirnya hanya bisa pasrah menerima kenyataan tersebut.

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Awong dengan berbagai pertimbangan.

"Tersangka (Awong) kami tahan dengan pertimbangan, diantaranya ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Didik menjelaskan, dalam kasus ini, Awong dijerat dengan pasal 90,91 dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut diatas lima tahun. Atas dasar itu juga kami akhirnya menahan tersangka," jelas Didik.

Sementara, Ibrahim Suryo selaku penasehat hukum tersangka mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya, kendati sebelum ditahan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tersangka ini punya riwayat sakit jantung karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, tapi nampaknya belum bisa dikabulkan,"kata Ibrahim di Kejari Surabaya.

Kasus ini berawal saat, Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek gudang milik Awong di Jalan Margomulyo Indah Mutiara, Surabaya pada Mei 2016. Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita dua kontainer berisi barang bukti lem merek G.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G tersebut. PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2015.(Komang)

3 komentar:

  1. Terlalu berani jd orang. Ekting lemas

    BalasHapus
  2. Terlalu berani jadi orang, gk ada kapok2 ny, ekting lemes

    BalasHapus
  3. Terlalu berani jadi orang, gk ada kapok2 ny, ekting lemes

    BalasHapus