Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 23 September 2016

ENAM PETUGAS PAJAK PABEAN CANTIKAN, BANTU PENGISIAN SPT PAJAK DI STTAL



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan STTAL Laksamana Pertama TNI Siswo H.S., M.MT., beserta seluruh perwira Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) mengikuti kegiatan pengisian SPT Pajak tahun 2016 di Laboratorium Komputer G. Marore, STTAL, Bumimoro, Surabaya, pada hari Kamis (23/9).

Untuk memperlancar kegiatan tersebut, STTAL mendatangkan enam petugas pajak dari kantor Pajak Pabean Cantikan, Surabaya, yang dipimpin oleh Manan, SE. Selain itu, STTAL juga menyiapkan banwich khusus yang cukup besar sehingga pengisian data yang terkoneksi langsung ke internet berjalan lancar.
Pengisisan SPT ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tentang SPT Pajak dan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diselenggarakan  oleh STTAL bekerjasa sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantian, beberapa waktu lalu.

Sebelum kegiatan pengisisan SPT dimulai, Manan, SE selaku ketua rombongan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan dan inisiatif STTAL mengundang para petugas pajak, untuk membantu pengisisan SPT pajak tahun 2016 maupun Tax Amnesty. “Hal ini menggambarkan bahwa para pejabat di STTAL ini, sadar dan taat sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah, kantor Pajak Pabean Cantikan sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan SPT pajak dan tax amnesty kepada masyarakat. “Kita dapat memilih apakah  SPT atau tax amnesty, namun saya menyarankan agar lebih memilih tax amnesty karena bunganya lebih ringan, yaitu  hanya 2% hingga akhir September ini,” ujarnya

Dalam pengisian SPT maupun Tax Amnesty ini, agar dilaporkan kondisi yang sebenarnya dan harus lengkap. Para wajib pajak tidak perlu khawatir, karena data tersebut dijamin kerahasiaannya oleh pemerintah. “Tidak bisa diakses oleh siapapun dan kapanpun,” tegasnya.

“Uniknya dalam pelaksanaan tax amnesty ini, kita dapat menentukan sendiri, menghitung sendiri dan terakhir membayar sendiri. Mari kita mulai semua ini dengan niat ibadah sehingga apa yang kita kerjakan berpahala,” ujarnya.

Pada dasarnya Amnesti Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang telah menjadi harta, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. (andre)

0 komentar:

Posting Komentar