Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 September 2016

Selundupkan Narkotika Ke Indonesia Via Pos, WNA Taiwan Dituntut 15 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, WNA Asal Taiwan yang tersandung kasus narkotika bakal tinggal di Surabaya lebih lama lagi. Namun, bukan untuk bersenang-senang ataupun bekerja, melainkan menjalani hukuman penjara pasca dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila pada persidangan diruang Cakra, Selasa (20/9/2016)

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, terdakwa berpostur tinggi itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan  melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,  subsidair  pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa sebagai warga negara asing tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan prilaku sopan dan berturus terang menjadi faktor pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima belas (15) tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsidair satu tahun penjara,"ucap Jaksa Nurlaila saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya Dendy Syawaluddin  Abdi Nusa, SH,MS.i dari Kantor Hukum Bejana Law Firm mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang. "Kami ajukan pledoi majelis,"kata Dendy menjawab pertanyaan hakim Sigit.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan  1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar