Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 Oktober 2016

Sanksi Tak Serahkan LHKPN, Surabaya Harus Tiru Jakarta



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelan tapi pasti kelakuan anggota DPRD maupun pejabat Surabaya mulai terlihat, ini dibuktikan saat Komisi Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selasa (4/10/2016).

Ternyata tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya untuk menyerahkan LHKPN) masih rendah.
Hal ini diungkapkan Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Airin Hartanti.

Menurut Airin, dari 50 anggota dewan yang ada ternyata baru 46 persen yang baru melaporkan.

Bahkan berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan daftar kekayaannya sama sekali. Padahal mereka tercatat sebagai anggota legislatif sudah beberapa periode.

"Masih rendah sekali baru 46 persen," terang Airin Hartanti, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Ditanya kenapa hal itu bisa terjadi, menurut Airin, Alasan anggota DPRD Surabaya mengaku masih belum memahami cara pengisiannya. sehingga dengan begitu laporan yang seharusnya menjadi tolak ukur kekayaannya semakin tak terlacak.

"Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan. Untu hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.

Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penubdaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu," tandas Airin.

Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN. Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.

"Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN," pungkas Airin Hartanti. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar