Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 Oktober 2016

Tilep Uang Kliennya, Notaris Intiana Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2016). Perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri.

Kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. "Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Octavia membacakan dakwaannya.

Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. "Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya," terangnya.

Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta. "Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi," beber Ade.

Bahwa akibat bujuk rayu yang dilakukan Alexandra, Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terangnya.

Usai sidang, jaksa Ade mengaku memang terdakwa Alexandra tidak ditahan sejak kasusnya masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. "Kemudian di kejaksaan status tahanannya menjadi tahanan kota," kata Ade. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar