Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 November 2016

Komisi C Tuding Kebakaran Pasar Sememi Ada unsur Kesengajaan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Konflik relokasi Sememi hingga kini semakin meruncing. Terlebih pasca adanya tragedi kebakaran pasar sememi lama. Dimana ada dugaan kesengajaan oleh oknum penghuni pasar yang kini belum mendapatkan jatah stan di pasar yang baru dibangun oleh pemkot Surabaya. Dengan kondisi ini Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta agar pemkot segera turun tangan dan segera membereskan konflik yang ada di Pasar Sememi.

“Pembangunan pasar itu sudah dilakukan sejak tahun 2013. Dan SK dari walikota untuk melakukan penataan dan relokasi dari pasar yang lama ke pasar yang baru hingga saat ini masih belum dilaksanakan,” kata pria yang akrab disapa Ipuk ini, Selasa (8/11/2016)..

Politisi PDIP ini mengatakan, kasus ini sudah sempat di-hearing-kan bersama Komisi B dan juga Komisi C. Permasalahan justru semakin berkembang saat ditemukan pedagang dikenakan biaya Rp 25 juta hingga Rp 35 juta untuk membeli stan di pasar yang baru. Padahal, seharusnya tidak ada proses jual beli di antara pedagang dengna oknum yang hanya mengaku orang dari pemerintah kota.

“Kita sudah ada nama nama nya dari bukti kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh pedagang ke iknum. Kita akan segera serahkan nama itu ke pemerintah kota untuk ditindak lebih lanjut. Sebab ini sudah mencoreng nama baik pemerintah kota,” imbuh Ipuk.

Selain itu Ipuk juga meminta agar pemkot juga mempercepat proses relokasi pedagang supaya mereka bisa segera berjualan kembali. Sebab toh gedung pasar yang bisa memuat 290 stan itu juga sudah siap untuk ditempati. Dewan ingin agar Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengelola juga bisa segera mengambil keputusan terkait relokasi pasar sememi tersebut. Dengan begitu anggaran yang sudah dikeluarkan dari APBD bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dan yang ingin saya tekankan adalah pemkot tidak saklek dalam membuat aturan bahwa yang boleh menempati stan hanya warga Surabaya, sedangkan yang bukan warga Surabaya tidak boleh mendapatkan stan. Padahal sebagai kota metropolis Surabaya tidak bisa hanya disangga oleh warga Surabaya saja,” kata Ipuk. Hal itu karena adanya aturan dari pemkot yang memberikan prioritas pada warga Surabaya saja untuk pedagang yang menempati stan.

Dewan ingin agar langkah segera diambil lantaran adanya kejadian kebakaran di pasar lama Sememi. Kecuriagaan ini juga dicium oleh dewan lantaran pada hearing terakhir di Komisi C sempat terjadi kericuhan.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dari kebakaran pasar. Sebab saat hearing terakhir dengan Komisi C, ada kelompok paguyuban yang berteriak dalam forum dan mengancam bahwa setelah forum hearing di dewan ini akan ada kebakaran di pasar. Dan tenyata sekarang ada kebakaran betulan,” kata Ipuk.

Oleh sebab itu, ia juga meminta pada camat setempat untuk membawa kasus kebakaran itu ke kepolisian agar dilakukan penyelidikan.

Lebih jauh, ia ingin agar Pemkot segera membereskan persoalan ini sehingga tidak ada permasalahan lagi yang bermunculan. “Kuncinya satu, relokasi segera dilakukan, dan kami berharap keluhan dari pedagang yang lama juga diakomodir,” pungkas Ipuk.

Sementara itu, Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon, mengatakan persoalan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemkot Surabaya. Pihaknya juga meminta ke dewan untuk menyerahkan nama-nama oknum yang bermain dalam jual beli stan secara ilegal. “Lho kalau ada data nama oknum oknumnya serahkan ke kita akan kita tindak lanjuti. Kalau ada yang pegawai pemkot biar kita pecat itu, perbuatan seperti itu namanya kurang ajar. Kita akan tunggu data itu diserahkan,” kata Hendro.

Koordinasi dengan SKPD terkait akan segera dilakukan untuk menyelesaikan relokasi pasar sememi. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar