Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 02 November 2016

Penanganan Kasus Pungli Pelindo III Diambil Alih Mabes Polri



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, resmi diambil alih Mabes Polri. Ini setelah tim gabungan Satgas Saber (Sapu Bersih) pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di tubuh Pelindo III.

Pengambil alihan penyidikan kasus pungli Pelindo III ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Dikatakan Argo, setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS selaku terduga pungli, nantinya Mabes Polri yang mengambil alih penyidikan kasus tersebut.

“Baik terduga RS beserta barang bukti yang diamankan di ruang kerjanya sudah dibawa ke Jakarta. Karena penyidikan kasus ini ditangani Mabes Polri, biarlah mereka yang merilis kasus ini,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanette, Rabu (2/11/2016).

Dijelaskan Argo, adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya adalah berupa uang tunai, dokumen-dokumen dan peralatan computer. Ditanya perihal status RS apakah sudah tersangka, Argo enggan menjelaskan dengan alasan masih menunggu penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. “Kita tunggu penyidikan dari Mabes Polri terkait status RS. Kita hanya back up kegiatan dari Mabes,”terangnya.

Ditanya terkait keterlibatan pihak-pihak di lingkup Pelindo III, Perwira Menengah asal Yogyakarta ini mengaku masih mendalami hal itu dengan melakukan penyelidikan. Jika ada tersangka baru, Argo berjanji akan menginformasikan. “Kita akan dalami keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanette menambahkan, setelah melakukan penangkapan terduga RS pada Selasa (1/11/2016) siang kemarin, petugas langsung melakukan pemeriksaan sampai malam. Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa 10 saksi yang diantaranya berasal dari otoritas pelabuhan dan instansi terkait.

“Nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh mabes polri. Kami masih akan terus kembangkan kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan uang yang diterima terduga RS berasal dari dugaan pungli yang dilakukan terhadap pengusaha container impor. Pungli sendiri diduga dilakukan sejak tahun 2014 dengan pungutan per satu container berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Dan pungli itu diduga dilakukan oleh AH selaku Direktur PT Akara Multi Karya (AMK). Selanjutnya AH menyetor hasil dugaan pungli tersebut kepada RS. Berdasarkan informasi dari AH, Polisi selanjutnya menggeledah ruang kerja RS. “Dari situ kami sita Rp 600 juta uang cash. Totalnya Rp 10 miliar dari kasus ini yang saat ini diamankan tim Satgas,” kata Takdir kemarin. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar