Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 Desember 2016

Komisi A Tepati janjinya Sidak di Akses Jalan Perumahan Villa Bukit Mas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A bidang hukum  dan pemerintahan DPRD Surabaya akhirnya menepati janjinya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di jalan akses perumahan Villa Bukit Mas.

Sidak tersebut dilakukan lantaran pihak managemen dari perumahan elit tersebut maupun pemkot Surabaya telah mangkir tiga kali dari panggilan yang dilakukan komisi A terkait laporan penyerobotan lahan milik warga.

Dalam sidak kamis (8/12) tak tanggung-tanggung seluruh anggota komisi A turun mendatangi lahan yang disengketakan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto meminta Pemkot untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan membayar ganti rugi ke warga pemegang sertifikat tanah yang sudah difungsikan sebagai jalan akses menuju perumahan elite.

Alasan Herlina,  pemilik lahan atas nama Linda Handayani Nyoto telah melakukan uji materi dengan menggugat Pemkot Surabaya dan Pihak Pengembang Villa Bukit Mas, PT Inti Insan Lestari ke jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 lalu, Linda Handayani Nyoto dinyatakan menang gugatan atas lahan tersebut. Pemkot dan PT Inti Insan Lestari mempunyai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.835.065.000.

“Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun Pemkot tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Malah kabarnya PT Inti Insan Lestari sudah bubar karena dinyatakan pailit,” ungkap Herlina, disela Sidaknya di kawasan jalan Villa Bukit Mas, Kamis(8/12/2016).

Politisi asal Partai Demokrat ini juga menyampaikan, bahwa Pemkot sudah sepatutnya mematuhi produk hukum atas sidang gugatan lahan di MA, yang di menangkan oleh Linda Handayani Nyoto.

“Hasil putusan sampai dengan putusan MA telah disebutkan bahwa pemilik ini berhak mendapatkan ganti rugi dari pemkot dan pengembang,“ imbuh Herlina.

Senada dengan Budi Leksono, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya saat sidak dilokasi. Menurut politisi asal fraksi PDIP ini, lahan sengketa tersebut, awalnya dikuasai oleh PT Inti Insan Lestari, selaku pengembang Villa Bukit Mas. Saat itu, pengembang menyerahkan lahan ke Pemkot untuk digunakan fasilitas umum(Fasum) berupa jalan dan taman akses menuju ke Pemukiman.

"Total lahan yang diserahkan ke Pemkot. ternyata terdapat lahan sengketa milik Linda Handayani Nyoto seluas 600 meter persegi x 15 meter persegi yang belum dibebaskan," paparnya.

Ia menambahkan, pembebasan lahan ini mutlak dilakukan, namun masalahnya PT Inti Insan Lestari telah menjual sahamnya ke pengembang yang sekarang menguasai Perumahan Villa Bukit Mas.

"Ya kalau sudah demikian, Pemkot-lah yang mempunyai kewajiban menyelesaikan persoalan sengketa ini. Bagaimana caranya membayar ganti rugi, ya nanti kita fikirkan bersama di DPRD. Yang jelas kita sudah paham persoalannya, karena sidak ini adalah proses awal untuk mencari fakta dari Pemkot dan Pengembang," ungkap Budi.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Sugiharto salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak upaya untuk mendapatkan haknya tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan hak kami tersebut, mulai mengirim surat kepada Ombusmen RI, Wali Kota Surabaya. Dan Kami juga mengirimkan surat ke DPRD Surabaya, dan baru ini di komisi A ada respon dan dilakukan pengecekan lapangan”ujarnya.

Ia mengancam jika tuntutannya ini tidak terpenuhi atau deadlock, maka pihaknya bakal melakukan upaya terakhir yakni melakukan penutupan jalan. “Kami sudah melakukan banyak upaya. Kami akan melakukan upaya penutupan jalan jika kami menemuhi jalan buntu,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar