Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Januari 2017

Awal 2017, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Awal tahun 2017, Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.

Ganja seberat 3 Kg ini berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melalui jasa pengiriman.

Dalam pengungkapan itu, Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka BP (40 tahun).

Warga Jl. Kupang Gunung Surabaya ini ternyata tak hanya sekali menggunakan barang haram ini. BP sebelumnya pernah dihukum  selama 7 tahun penjara di Nusa Kambangan dalam kasus yang sama.
Kasat Reskoba Polrestabes surabaya, AKBP Roni Faisal mengatakan  awalnya petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka BP dikawasan jl. Diponegoro Surabaya berikut barang bukti 1 Kg ganja.

" Setelah dikembangkan rupanya tersangka BP ini juga masih menyimpan 2 Kg ganja dirumahnya." jelas AKBP Roni Faisal.

Roni juga menyatakan tak main-main tersangka BP ini mengambil langsung ganja berkwalitas super dari aceh. Caranya dengan dikirim lewat jasa ekspedisi.

" BP ini mengaku mendapatkan ganja itu dari  rekannya ZN yang dullu pernah sama-sama mendekam di lapas Nusa kambangan." ungkapnya.

BP ini  lanjut Kasat reskoba juga mengakui bila sudah dua kali mengambil ganja dari Aceh dengan harga hingga Rp. 2-3 juta/Kg.

" Disini perkilo dijual  Rp. 5 juta." paparnya.

Untukmempertanggung jawabkan atas perbuatannya, BPdijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal atau hukuman mati. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar