Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 Januari 2017

Disidak Komisi A, Warga Semolowaru Indah Dua Berharap Hak Lahan Warga Dapat Kembali



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini (24/01/17), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke komplek Perumahan Semolowaru Indah Dua untuk melihat langsung lahan warga yang diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, lahan seluas 3.521 m2 di Semolowaru Indah Dua yang sebelumnya merupakan fasilitas warga setempat, kini berpindah tangan dengan adanya sertifikat tanah atas nama Abdul Fattah (Alm). Persoalan munculnya sertifikat inilah diduga menyalahi aturan hukum yang saat ini masih dipersoalkan oleh warga Semolowaru Indah Dua.

Ketua RW XI Semolowaru Indah Dua, Sutrisno, mengatakan, seluruh warga sangat senang dengan kedatangan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang melihat langsung permasalahan soal lahan warga.

“Saya merespon dan memberi apresiasi terhadap anggota dewan di Komisi A yang melihat langsung lahan warga yang diserobot pihak lain, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan ini dan dikembalikan lagi ke warga sebagai fasilitas warga kami.”ujarnya, kepada wartawan, di Semolowaru Indah Dua, Selasa (24/01/17).

Ia menjelaskan,  anggota dewan memang perlu memantau langsung persoalan lahan warga yang diambil oleh pihak lain agar para anggota legislatif tersebut tahu betul, siapa pejabat yang bermain atas munculnya sertifikat induk HGB 358 di Semolowaru Indah.

“Mudah-mudahan dari sidak Komisi A ini ada titik terang persoalan sengketa lahan di RW XI ini. Harapan kami dewan ini bisa membawa aspirasi warga dengan mengungkap, siapa yang memunculkan sertifikat HGB 358.”ujar Sutrisno.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan, persoalan lahan warga di Semolowaru Indah Dua sangat rumit. sehingga memang diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikan lahan warga ini. Persoalannya, yang memiliki sertifikat HGB Pak Abdul Fattah sudah meninggal, sedangkan PT yang berhak atas lahan tersebut juga sudah pailit.

“Kita di dewan tetap akan mengawal sengketa lahan di RW XI Semolowaru Indah Dua, jika ada pejabat Kelurahan atau Badan Pertanahan terlibat atas munculnya sertifikat HGB,  maka tentunya harus ditindak tegas.”ungkapnya. (arf) 

0 komentar:

Posting Komentar