Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Januari 2017

Pemkot Surabaya Harus Tegas Tindak Pelanggar Perda no 8 tahun 2014



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya harus tegas dalam melakukan eksekusi terhadap pasar swalayan atau toko moderen yang melanggar Perda no 8 tahun 2014. Saat ini diperkirakan sebanyak 400 pasar modern yang belum memiliki perijinan lengkap sesuai persyaratan dan sudah ditempel stiker peringatan oleh Satpol PP Surabaya sejak tahun 2015.

Saat itu, Pemkot Surabaya memberikan dispensasi waktu karena peralihan penerapan Perda 8 tahun 2014 membutuhkan waktu sosialisasi. Untuk itu, bagi yang belum menyelesaikan syarat perijinan diantaranya IMB, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Kajian Sosial Ekonomi (Sosek), hingga Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) harus dipenuhin tahun ini.

“Kita sudah memanggil Dinas Perdagangan Surabaya untuk melakukan langkah tegas terkait pasar swalayan yang melanggar Perda 8 tahun 2014. Artinya yang tidak bisa menunjukkan persyaratan harus dilakukan tindakan sesuai dengan aturan diantaranya sangsi peringatan tertulis sampai penutupan,” kata Anggota

Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Surabaya, Ahmad Zakaria kepada Licom, Kamis (12/01/2017).
Tak hanya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti soal pelanggaran pasal lainya diantaranya yang paling krusial harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Persyaratan lainya yang harus dipenuhi adalah pelaksanaan jam operasional tidak boleh 24 jam dan harus mengakomodir usaha kecil mikro serta tenaga kerja lokal.

“Jadi nanti jangan hanya ditanya mana perijinanya, tapi apakah sudah memenuhi peryaratan lainya sesuai perda yang berlaku. Tahun ini harus segera dilakukan tindakan oleh Dinas Perdagangan,” kata Zakaria.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono mengatakan sudah meminta kepada Satpol PP Surabaya segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Karena dalam penertiban pelanggaran perda no 8 tahun 2014 itu sudah diberikan waktu dispensasi bagi yang belum menyelesaikan IUTS.

“Karena waktu ada ketentuan memberikan waktu selama dua tahun bagi toko swalayan yang tidak bisa memenuhi persyaratan. Kita sudah berkomunikasi denga Satpol PP Surabaya terkait hal ini,” kata politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini.

Karena itu, pihaknya meminta ada evaluasi dan sudah harus dilakukan eksekusi bagi yang tidak bisa menunjukkan perijinan lengkap maupun ketentuan pasal yang diatur dalam Perda 8 tahun 2014.

“Kalau terhitung sejak perda itu diundangkan ya berarti waktu dua tahun sudah harus ada tindakan tegas. Tentunya penegak perda harus berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar