Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 Maret 2017

Dewan Tuding Ada Upaya Memainkan Kasus Mini Market Bodong



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) yang menilai adanya upaya main-main dalam melakukan penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Surabaya terhadap sejumlah mini market bodong namun Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya Mazlan Mansur.

Menurut Mazlan, upaya yang dilakukan Sat Pol PP Kota Surabaya sangat memalukan, selain lamban dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), Sat Pol PP juga seolah-seolah memainkan perannya setelah menerima rekomendasi bantuan penertiban (bantib) dari Disperidagin.

“ Seharunya Satpol PP itu segera melakukan penutupan setelah Bantip itu turun tidak perlu sosialisasi lagi. Bantip turun dari Disperindadin, seharusnya Satpol PP langusung menutupnya ,” ungkapnya.

Politisi asal PKB ini menjabarkan sikap memalukan dan tak profesionalnya Sat Pol PP di bawah kendali Irvan Widyanto ini sebab Bantip tersebut turun tertanggal 10 Januari 2017, namun terjadi pembiaran hingga sekitar dua bulan. Padahal sebelumnya sebelum Bantip itu direkomendasikan, pihak Disperindagin telah mensosialisakan kepada pemilik tokonya, bahkan yang bandel telah melalui proses penyidikan bahkan memberikan peringatan kepada pemilik toko tersebut.

“ Tahapan sudah dilakukan semua sebelum Bantip itu turun, karena pemilik toko tidak mengindahkan maka turun lah Bantib. jika Surat Bantip itu sudah diturunkan oleh Disperindagin berarti itu sudah dilakukan penutupan. Dan Satpol PP langsung menutupnya,” jelas Mazlan.

Lanjut Mazlan, karena semua  mekanisme telah dilakukan oleh Disperindagin tapi nyatanya ada upaya 'nakal' dari Sat Pol PP, maka sebagai kontrol pemerintah, pihaknya melakukan peneguran keras terhadap kinerja sat Pol PP yang dinilai lamban.

“Bantip itu tidak tindak lanjut oleh Satpol PP maka kita panggil Satpol PP. Kalau Batip itu segera dilaksakan oleh Satpol PP, kita tidak akan mengobrak-ngobrak Satpol PP, karena Satpol PP melakukan pembiaran tidak melaksanakan Bantip itu makanya kita memanggilnya,” beber Mazlan.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar