Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 11 Maret 2017

Kalah Prapradilan, Istri Pengusaha Alat Berat Protes Putusan Hakim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yen Jet Ha, istri Soejono, tersangka kasus penipuan dan penggelapan tak kuasa membendung emosinya setelah permohonan praperadilan yang diajukan suaminya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (10/3/2017).

Yet Jet Ha mengaku tak menyangka, jika upayanya untuk mencari keadilan atas penetapan suaminya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polrestabes Surabaya harus kandas dipalu Hakim Tunggal Praperadilan, Dede Suryaman

"Ada apa hakim ini? Semua bukti-bukti  yang di butuhkan sudah kami serahkan. Ada apa hakim ini?" kata Yen Jet Ha dengan nada tinggi usai pembacaan putusan di PN Surabaya, Jum'at (10/3/2017).

Dalam amar putusannya, Hakim Dede menganggap, pemohon praperadilan dianggap tidak mampu untuk membuktikan  perihal akta pernyataan hutang antara Soejono dan Soekoyo (pelapor). "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Soejono sah," ujar hakim Dede saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu, Aiyub selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menyesalkan putusan hakim Dede. Menurutnya, banyak bukti yang dikesampingkan oleh hakim Dede dalam amar putusannya. "Oke kita hari ini kalah (praperadilan ditolak). Seandainya kita hari ini menang, maka percuma saja nantinya polisi akan menerbitkan sprindik baru lagi dan ditangkap lagi," terangnya.

Menurutnya, dirinya telah berusaha sebaik mungkin pada sidang praperadilan ini, meskipun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Jika nantinya kasus yang menjerat Soejono ini bergulir ke pengadilan, Aiyub akan bertarung untuk mencari fakta selanjutnya.

Dipihak lain, Wahyu Hendy, perwakilan Bidang Hukum Polrestabes Surabaya tak banyak berkomentar atas praperadilan ini. "Normatif saja mas, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang ada," singkatnya.

Perlu diketahui, Soejono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Sukoyo ke Polrestabes Surabaya. Berawal dari pembelian buldoser yang dilakukan oleh Soejono dan Yen Jet Ha kepada Soekoyo dengan harga sebesar Rp 350 juta. Harga tersebut masih ditambah bunga dan jika ditotal maka seluruhnya menjadi Rp 660 juta.

Kemudian Soejono dan Yen Jet Ha yang merupakan pasangan suami istri ini membuat akta pernyataan utang kepada Notaris Sugiharto yang berkantor di Jalan Bubutan Surabaya. Namun secara tiba-tiba kemudian muncul akta jual beli tanah antara Soejono dan Soekoyo. Hingga akhirnya Soejono kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Soekoyo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar