Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 Maret 2017

Komisi B Desak Pemkot Buat Aturan Angkot On-Line



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota untuk memberikan aturan yang jelas kepada angkutan umum berbasis on line. Ketua Komisi B, Edi Rahmat mengakui, bahwa angkutan umum on line banyak menguntungkan para penggunannya. Selain mudah dalam mendapatkan pelayanannya, tarifnya juga murah.

“Tapi jangan sampai, transportasi lain hancur gara-gara tranportasi on line,” tuturnya. Kamis (16/3)

Edi mengatakan, perizinan angkutan umum berbasis aplikasi on line selama ini berbeda dengan angkutan umum regular lainnya. Angkutan umum regular, diwajibkan melakukan uji KIR, memiliki kartu pengawasan, izin trayek dan lainnya. Sementara, angkutan umum on line perizinannya tak jelas, termasuk kontribusinya. Padahal menurutnya, karena digunakan untuk kegiatan usaha , seyogyanya harus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Biar yang lain gak iri,” ujarnya singkat.

Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, selama ini angkutan umum on line tak memiliki identitas yang jelas. Jika termasuk dalam kategori angkutan umum, seharusnya menggunakan plat nomor berwarna kuning.

“Kalau gak seperti itu, mangkal aja kita gak tahu itu mobil pribadi atau bukan,” paparnya.

Edu Rahmat menegaskan, apabila ada aturan yang tepat, tidak akan merugikan sarana transportasi umum lainnya.

Rencananya, angkutan umum regular, Senin (20/3) mendatang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung grahadi Surabaya. Aksi yang dilakukan federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Surabaya itu menuntut Walikota Surabaya Tri rismaharini untuk membuat regulasi dan membatasi transportasi berbasis on line. FSPTI menilai keberadaan angkutan on line merugikan angkutan regular. Di Surabaya, jumlah armada Lyn, angkutan kota adan taksi mencapai 5.000 unit. Angkutan tersebut melayani sebanyak 59 trayek di Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar