Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 14 Maret 2017

Pemkot Klaim Sesuai Prosedur Soal Razia Jajanan Berbahaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita, Kasatpol PP Irvan Widyanto dan Kabag Humas Pemkot Surabaya melakukan klarifikasi soal razia permen dot yang dilakukan pekan lalu dan membuat kehebohan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita mengatakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman di pemerintah Kota sudah bertahun-tahun dilakukan.

"Kami nggak sendiri dalam melakukan pengawasan makanan dan minuman. Di permenkes Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman persyaratan dan pengawasan jajajan. Itu kita lakukan dengan kerja sama beberapa instansi. Yautu Dinkes, Satpol, Dinas Perdagangan. Itu kita lakukan nggak hanya sekali dua kali, tapi setiap bulan, dan nggak hanya satu jenis makanan saja," kata wanita yang akrab disapa Fenny, Rabu (14/3/2017).

Dalam bulan Februari saja Fenny menyebut ada 200 lokasi yang ditinjau untuk pengawasan jajajan.

Menurutnya, yang dilakukan dalam pengawasan makanan dan minuman berbahaya itu tidak melulu mamin yang sudah memiliki ijin edar. Yang sudah berijin edar pun bisa juga dilakukan pengecekan.

"Nggak hanya yang pre market, tapi yang post market juga wajib kita lakukan pembinaan dan pengawasan. Dan nggak hanya di PKL dan sekolah saja yang di minimarketpun juga," ucapnya.

Ia meminta publik tidak terjebak bahwa razia yang dilakukan pemkot hanya untuk satu merk. Melainkan semua jenis bahan makanan yang diduga berbahaya.

"Dalam melaksanakan kewajiban pengawasan itu kami lajukan secara sampling dan acak. Kita ingin tahu kandungan di mamin itu berbahaya atau tidak," ucap Fenny.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan yang menjadi landasan untuk razia mamin adalah Perda No 2 Tahun 2014 pasal 27 tentang pengawasan bahan makanan.

"Tugas kami di situ adalah melakukan pengawasan dan tindakan sebagai langkah antisipasi terhadap bahan yang berbahaya pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat," ucap Irvan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar