Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 10 Maret 2017

Usai Divonis, Oknum Polisi Mengamuk dan Tagih Jaksa Kembalikan Uang



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara narkoba yang menjerat Brigadir Sobri, Oknum Polisi Sabhara Polsek Wiyung mendadak ribut. Usai divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Kamis (9/3/2017), Sobri langsung naik pitam.

Dia menghampiri Jaksa Penuntut Umum Welly Manehutu dan meminta agar uang  sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke Jaksa Damang Anubowo dikembalikan.

Menurut Sobri, uang itu dikasih untuk memperingan hukumannya. Sontak Jaksa Welly yang hanya sebagai jalsa pengganti langsung menjawab tudingan Sobri. "Dia (Damang) minta Rp 100 juta sudah saya kasih Rp 50 juta. Katanya tuntutannya  seringan-ringannya. Mana uang saya," ungkap Sobri dengan wajah marah.

"Saya tidak tau,"sahut jaksa Welly pada terdakwa Sobri.

Usai melampiaskan kemarahannya, Sobri digiring petugas Kejari Surabaya dan Brigadir Arif Provost Polsek Sawahan yang jaga di PN Surabaya. Selama menuju tahanan sementara di PN Surabaya, terdakwa kelihatan jengkel.

JPU Damang Anubowo saat dihubungi, menjelaskan omongan yang dilontarkan  terdakwa itu tidak benar.

"Tidak benar itu. Mungkin dia (Sobri) lagi stres. Saya sendiri menuntut 5 tahun penjara," ungkap Damang Anubowo.

Dalam kasus ini, terdakwa Sobri mabuk dan membawa SS dituntut 5 tahun penjara. Sesuai berita acara terdakwa ditemukan tergeletak dalam keadaan mabuk di trotoar Jalan Adityawarman.

Dalam dakwaan diterangkan, pada 26 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa ditemukan tergeletak di trotoar Jalan  Adityawarman. Sementara mobil Daihatsu Xenia L 5427 DM yang dikendarai masih menyala dan pintu mobil terbuka. Oleh warga akhirnya dilaporkan ke Sukiman anggota Denpom V/4 Surabaya.

Atas perbuatan dan barang bukti yang ditemukan, terdakwa yang merupakan oknum polisi dinas di Polsek Wiyung ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar