Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 30 April 2017

Bila Temuan KPPOD Benar, Pemkot Siap Beri Sangsi Berat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soal adanya pungutan liar untuk biaya penerbitan Tanda daftar Perusahaan (TDP) disenilai Rp 1,8 juta yang dilontarkan Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD membuat kalangan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya uring-uringan.

Para Pejabat eselon III hingga II ini pun kebakaran jenggot salah satunya Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Sigit Sugiharso.

Menurut Sigit meski isu tersebut sudah berkembang dikalangan masyarakat namun pihaknya tak semerta-merta menelannya.Sigit berharap agar pihak KPPOD melayangkan laporannya soal temuannya itu.Hal ini supaya inspektorat dapat melakukan penelusuran dengan ada dasarnya.

" Kalaupun nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada sanksi bagi yang
terlibat." ancamnya.

Namun saat ditanya, sangsi apa yang bakal dikeluarkan  Pemkot Surabaya bila kelak telah menemukan adanya kebenaran dari laporan KPPOD.  Lagi-lagi Sigit enggan menjelaskan secara detail.Jawaban normatif pun selalu diucapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Surabaya.

"Mulai sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi berat yaitu pemecatan." papar Sigit Sugiharso.


Namun Sigit meyakini bila temuan KPPOD tersebut belum begitu jelas, karena tidak menyebutkan soal rincian biaya yang dipungut dan untuk siapa.

"Kalau laporan itu jelas maka pihak yang disebutkan itu akan diperiksa." tegasnya.

Sebelumnya KPPOD merilis kalau Surabaya menempati ranking ke 27 dari 32 ibu kota Propinsi yang artinya hanya 5 kota dengan penilaian buruk berada dibawah Surabaya.

" Surabaya mendapat raport merah dari KPPOD dalam salah satu indikator penilaian yaitu soal proses perijinan."kata Sigit.

Dalam laporannya KPPOD menyatakan kalau ada pungutan Rp 1,8 juta dalam perijinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang memberatkan 61 persen para pelaku usaha meskipun biaya perijinan sudah dihapus. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar