Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 April 2017

Hakim Ferdinandus : Keberadaan PT Akara Hanya Meribetkan Birokrasi

Sidang Pemerasan Dwelling Time



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara pungli Pelindo III dengan terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapae kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya

Dalam sidang yang digelar diruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua orang pejabat Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Mereka adalah, Kepala Bidang (Kabid), Imam Djajadi dan Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pelayanan, Hernawan Assalam.

Keduanya memberikan keterangan secara bergantian. Saksi Imam bersaksi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan kesaksaian Hernawan.

Pada intinya, kedua pejabat ini membenarkan jika PT Akara  memiliki kerjasama dengan PT TPS untuk melakukan kegiatan pemeriksaan countener di Pelabuhan Tanjung Perak.
PT Akara, milik terdakwa Augusto Hutaoea berperan untuk membantu kegiatan PT TPS. Termasuk memberikan beberapa fasilitas yang tidak dimiliki oleh Karantina Tumbuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni alat berat dan Laboratorium Mini.

Kedua pejabat ini menyalahkan tindakan  PT Akara jika melakukan pungutan. "Karena pembayaran itu langsung dilakukan pihak jasa ke Bendahara kami, "jelas kedua saksi secara terpisah.

Namun mereka tidak pernah mendengar terdakwa melakukan pemerasan."Juga tidak ada komplain dari pengguna jasa,"ucap saksi Imam.

Keterangan kedua saksi sempat memacing emosi Hakim Ferdinadus selaku hakim anggota pemeriksa perkara ini. Menurut Hakim Ferdinandus, Keberadaan PT Akara hanya untuk meribetkan birokrasi saja, yang bertujuan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Untuk apa ada PT Akara, toh akan memperlambat proses nya saja, kalau begini kan pengguna jasa harus menbayal lebih, oleh PT TPS dikenakan biaya, oleh Karantina juga di kenakan biaya ditambahi harus membayar lagi ke PT Angkara,"kata Hakim Ferdinadus dalam persidangan.

Hakim Ferdinadus pun mempertanyakan terkait kinerja Karantina Tumbuhan Tanjung Perak yang juga melegalkan PT Akara. "Apa gak sanggup kerja tanpa PT Akara,"sambung Hakim Ferdinandus

Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku sedikit menyesalkan keterangan kedua saksi.

"Jujur saya sedikit kecewa dengan keterangan saksi,"kata Robert saat dikonfirmasi usai persidangan.



Untuk diketahui,  Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Uang pungli juga dirasakan  pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.

Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar