Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 April 2017

Jelang Hari Hari, Toko Ritel Wajib Patuhi SE Mendag HET Gula dan Minyak



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surat edaran (SE) menteri perdagangan yang menginstruksikan pada semua toko ritel modern terkait standarisasi harga eceran tertinggi (HET) gula dan minyak. SE kementerian perdagangan tersebut diperuntukkan guna menjaga stabilisasi harga gula dan minyak menjelang bulan puasa hingga habis lebaran.

Anggota Komisi B, Achmad Zakaria menjelasakan, surat edaran dari kementerian perdagangan yang menginstruksikan pada semua toko ritel modern untuk memberlakukan harga gula berdasarkan SE itu Rp 12.500,- per kilogram sedang harga minyak dipatok Rp 11.000 ,-per kilogram.

Dia menambahkan, toko ritel modern seperti hypermart swlayan dan toko ritel modern haraus menjula gula dan minyak sesuai dengan instruksi surat edaran itu. Atau menjual dibawah harga tersebut dan tidak boleh melebihi ketentuan standart harga yang telah ditetapkan oleh kementerian perdagangan.

“Toko ritel modern juga diharuskan membuka informasi publik dengan memasang spanduk informasi pada publik terkait standarisasi harga tersebut,” papar bang Jack, sapaan  Achmad Zakaria (25/4).

Bang Jack juga menyinggung bila toko ritel modern tidak mengindahkan surat edaran itu maka sanksinya juga berat. Pengelola toko ritel modern harus melakukan instruksi itu, supaya masayarakat bisa tahu kalau ada standart harga eceran tertinggi (HET) gula dan minyak dengan harga yang sudah ditetapkan oleh kementerian perdagangan guna mengatasi lonjakan harga menjelang bulan ramadhan dan hari raya idul fitri nanti.

“Surat edaran itu sejak 10 April yang lalu. Dua tempat yang sempat saya pantau terhadap toko ritel modern ternyata sudah memberlakukan harga itu,” terangnya.

Namun lanjut bang Jack, tidak menutup kemungkinan toko-toko modern yang ada di Surabaya khususnya dan Jawa Timur pada umumnya tidak memberlakukan harag sesuai dengan SE tadi. Maka kewajiban kita semua masyarakat untuk memonitoring pemeberlakuan harga gula dan minyak sesuai intruksi kementrian perdagangan.

“Kalau masyarakat menemukan harga lama, maka untuk segera melaporkan pada Dinas perdaganagan provinsi melalui Dinas perdaganagan kota,”ungkap politisi partai keadilan sejahtera (PKS) ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar