Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 April 2017

Lima Warga Kedurus Gugat SK Camat Ke PTUN



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kisruh Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019, kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya berbuntut panjang.

Lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya akhirnya mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Camat Karang Pilang No. 148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019, kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Para warga Kedurus itu menganggap bila SK yang diterbitkan camat Karang Pilang cacat hukum bahkan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT.

Berdasarkan data, surat gugatan No 32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.

“ Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena calon kandidat persyaratannya kurang, ngak punya ijasah tapi sama panitia di iya-kan dan disaksikan oleh Muspika setempat,”terang Eddi de Wolf, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).

Bahkan lanjut Eddi, tak hanya tentang persyaratan yang tidak sesuai aturan yang semestinya, parahnya lagi pemilih LPMK tersebut bukan merupakan pengurus baru namun pihak  yang sudah tidak memiliki suara lagi.  

” Sudah tau persyaratannya kurang tetap dipaksakan untuk ikut dan di floorkan ke pemilih, dan yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih RT/RW lama,” kesalnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar