Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 April 2017

Pedagang Pios Mengadu Ke Dewan, Minta Pasar Grosir Ilegal Ditutup



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Surabaya ke Pasar Induk Osowilangun (PIOS) beberapa waktu lalu ternyata membuat angin segar bagi para pedagang Pios.

Bak gayung bersambut,  para pedagang Pios itu pun membalasnya dengan mengunjungi dedung legislatif di jalan Yos Sudarso Surabaya.

Kedatangan Pedagang Pios tersebut untuk mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya dengan tujuan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar segera menutup beberapa pasar grosir illegal yang berada dibeberapa tempat di Kota Surabaya, karena berdampak terhadap penjualannya yang semakin sepi.

“Makanya, saya mengadukan kepada DPRD Surabaya ini untuk meminta keadilan menutup pasar-pasar grosir yang illegal itu,” kata salah satu pedagang PIOS Kadek Buana saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin, (17/4).

Menurut Kadek, pasar grosir illegal itu adalah pasar-pasar yang tidak mengantongi izin menjual grosir dan hanya mendapatkan izin menjual eceran. Namun, kenyataannya di lapangan mereka juga menjual grosir, sehingga pasar tersebut sudah melanggar Peraturan daerah karena tidak sesuai dengan perizinannya.

“Saya minta peraturan daerahnya segera ditegakkan. Kalau izinnya eceran ya harus jual eceran, kalau izinnya grosir maka harus jual grosir,” kata dia.

Pasar grosir illegal ini ditemukan dibeberapa tempat, diantaranya Pasar Tanjungsari dan Dupak serta beberapa pasar grosir lainnya yang tidak mengantongi izin grosir. Adapun dampak dari pasar grosir illegal ini sangat signifikan terhadap para pedagang di PIOS.

“Awalnya kami sangat laris dan ramai, tapi setelah semakin banyak pasar grosir illegal, kami mengalami penurunan hingga 80 persen,” kata dia.

Salah satu pengelola PIOS, Trisila, mengaku mendukung langkah para pedagang yang mengadukan ke dewan, karena mereka sebagai patner pedagang tentunya mengetahui keresahan pedagang. Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasar yang izinnya eceran, tapi malah menjual grosir, sehingga hal ini melanggar perda Kota Surabaya.

“Kami bawa file foto dan video yang membuktikan bahwa ada beberapa pasar sudah melakukan grosir,” kata dia.

Trisila pun meminta staf Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk memutar dan menayangkan foto serta video hasil rekamannya, sehingga di video tersebut tampak jelas para pedagang yang melakukan jual beli grosir, bukan eceran. Beberapa komunikasi antara pedagang dengan pembeli di video tersebut juga semakin meyakinkan bahwa pedagang jual grosir.

“Ini harus grosir, tidak boleh ngecer,” kata salah satu pedagang dalam video tersebut.



Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur meminta kepada perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir illegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.

“Jadi, Pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar