Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Mei 2017

Direktur PT Pazia Pillar Mercycom dan Notaris Buntario Tigris Dilaporkan Ke Mabes Polri



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran diduga melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik, serta melakukan pencucian uang, Direktur Pazia Pillar Mercycom, Yuliasiane Sulistyawati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tan Heng Lok, Roby Tan dan PT Erakomp Infonusa (pelapor).

Selain Yuliasiane Sulistyawati, Dalam laporan polisi nomer 287/III/2017/Bareskrim juga mengadukan Notaris Buntario Trigis Darmawa, yang diduga turut membantu memuluskan aksi penipuan yang dilakukan Yuliasiane.

Laporan polisi ini berawal dari kerjasama antara pelapor/korban dengan terlapor Yuliasiane dimana pelapor meminjamkan uang sebesar Rp. 160.312.243.411.

Namun ternyata setelah para korban meminjamkan uang tersebut, kondisi perusahaan yang dijalankan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan Yuliasiane tidak dapat mengembalikan seluruh dana tersebut kepada Para Korban, sehingga Yuliasiane yang dibantu oleh Buntario Tigris membujuk dan menawarkan suatu bentuk penyelesaian kepada para korban yang akan dituangkan ke dalam suatu akta, dan menyatakan akan mengembalikan seluruh pinjaman tersebut kepada para korban dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

Penawaran tersebut pun diiming-imingi dengan perkataan dan janji dari Yuliasiane yang mengatakan akan memberikan dan mengalihkan Office Tower yang terletak di Pantai Indah Kapuk Blok E No. 8 J di Jakarta Utara dan hak sewa atas sebanyak 64 (enam puluh empat) unit pertokoan kepada para korban apabila Yuliasiane tidak mengembalikan seluruh dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu 90 hari, sehingga para korban tergerak untuk menyetujui penawaran penyelesaian tersebut.

" Selanjutnya, Buntario bersama-sama dengan Yuliasiane merangkai kata-kata sedemikian rupa ke dalam suatu Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor 2713 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan R.F. Limpele, S.H., Notaris di Jakarta dimana dalam Akta perjanjian penyelesaian tersebut, Buntario memperdayai para korban dengan meleburkan seluruh pinjaman-pinjaman mereka menjadi satu kesatuan yang berjumlah total Rp. 160.312.243.411 dengan ekuivalen pengembalian 49% saham PT Pazia Pillar Mercycom dari Para Korban yang hanya senilai Rp. 24.010.000.000. Adapun 49% saham tersebut sejak dulu hanya merupakan pegangan bagi para lorban atas seluruh dana pinjaman yang telah diberikan kepada Yuliasiane," ujar kuasa hukum pelapor Rezha Dumais, SH.

Faktanya setelah jangka waktu 90 hari terhitung sejak Akta perjanjian penyelesaian tersebut ditandatangani hingga saat ini, Yuliasiane tidak pernah mengembalikan seluruh pinjaman-pinjaman dari Para Korban senilai total Rp 160.312.243.411 tersebut, dan Yuliasiane pun juga tidak pernah merealisasikan dan memenuhi kata-katanya untuk memberikan dan mengalihkan Office Tower dan 64 unit pertokoan tersebut kepada mereka, seolah-olah sejak awal memang tidak ada itikad baik untuk melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, dengan mereka tidak mengembalikan 49% saham senilai Rp. 24.010.000.000,00 kepada PT. Pazia Pillar Mercycom, maka seolah-olah total pinjaman dari Para Korban senilai Rp 160.312.243.411,00 tersebut telah terkonversi menjadi 49% saham PT. Pazia Pillar Mercycom yang hanya bernilai Rp. 24.010.000.000.

" Hal ini tampak dari sikap Yuliasiane yang hingga saat ini tidak mempunyai itikad baik sedikitpun untuk mengurus dan melaksanakan segala proses peralihan Office Tower dan hak sewa atas 64 unit pertokoan tersebut kepada Para Korban, sehingga sejak awal seluruh bujuk rayu Yuliasiane ini diduga merupakan skema besar untuk menipu dan menggerakkan Para Korban untuk menyetujui dan menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian tersebut," tambah Rezha.

Oleh karena itu para korban melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,  pasal 266 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar