Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Mei 2017

Lima Peserta Pesta Gay di Surabaya Diduga Mengidap HIV



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat dari delapan tersangka kasus pesta gay yang disidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya diduga mengidap Human Immunodeficiency Virus atau HIV. Selain keempat tersangka, satu saksi yang juga ikut dalam party gay itu juga diserang virus penggerus sistem kekebalan tubuh itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 14 peserta pesta gay di Hotel Oval Surabaya, untuk mengetahui ada tidaknya virus menular akibat hubungan seksual yang mereka lakukan.

Dua uji kesehatan secara fisik dilakukan terhadap tersangka dan saksi, yakni mendeteksi ada atau tidaknya penyakit sifilis dan HIV/AIDS.

"Dilakukan IMS atau infeksi menular seksual dengan mengambil sampel cairan alat kelamin masing-masing," kata Shinto di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (2/5/2017).

Sampel cairan tersangka dan saksi, dibawa untuk kemudian diuji laboratorium. Uji ini untuk menentukan ada tidak dari mereka mengidap penyakit menular seksual macam sifilis.

"Masih menunggu hasil laboratorisnya," ujarnya.

Tersangka dan saksi, kata dia, juga mengecek fisiknya dengan metode rapid test dan cek darah untuk mendeteksi potensi HIV yang bersarang di dalam tubuhnya.

"Jadi akurasinya 99 persen. Yang mengejutkan, dari 14 orang kami periksa, lima di antaranya positif mengidap HIV," tandasnya.

Penyidik, menurutnya, telah menginformasikan soal hasil tes HIV itu kepada pihak keluarga maupun pihak tahanan, agar diperhatikan dan dilakukan penanganan secara khusus.

"Agar segera diproses penyembuhannya," ucapnya.

Terungkapnya kasus ini saat polisi menggerebek pesta gay di Kamar 314 dan 203 Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 29 April 2017. Sedianya, pesta itu digelar hingga Minggu malam, 30 April 2017.

Pesta gay digelar atas undangan tersangka JPA alias AN melalui Blackberry Messenger. Setiap peserta dipungut biaya antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Selain memergoki sebagian peserta saat pesta seks, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kondom baru dan bekas.

Sementara ini, polisi menetapkan delapan tersangka, termasuk JPA alias AN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar