Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 Mei 2017

Sempat Ditolak, Kasasi Perkara Pailit PT Gusher Tarakan Akhirnya Diterima

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya kasasi yang dilakukan PT Gusher Tarakan akhirnya diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Langkah kasasi ini diambil setelah munculnya beberapa kejanggalan dalam persidangan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan oleh Leny, salah satu kreditur yang mewakili 55 kreditur lainnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan bahwa PT Gusher Tarakan telah pailit karena tidak bisa melunasi hutang para krediturnya. Atas putusan itu, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Gusti Syaifudin, Presiden Direktur PT Gusher Tarakan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kemarin kami sudah menghadap Ketua PN Surabaya Pak Sujatmiko terkait permohonan kasasi yang diajukan Ibu Leny, yang dulu adalah pemohon PKPU. Menurut beliau (Sujatmiko) ini layak diajukan ke kasasi. Selanjutnya hari ini kami akan mendaftarkan dan membayar agar segera mendapat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),”jelasnya, Kamis (18/5/2017).

Tonin mengaku sebelumnya, dirinya sempat dipersulit untuk mendaftarkan kasasi atas putusan pailit PT Gusher Tarakan.

“Bahkan kami sempat adu argumentasi dengan Ketua PN Surabaya. Namun kini kasasi yang kami ajukan sudah bisa diterima,” terangnya.

Atas diterimanya kasasi ini, maka keputusan hakim Dwi Winarko yang menyatakan PT Gusher Tarakan pailit nampaknya bakal teranulir. Pasalnya, PT Gusher masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti adanya kejanggalan saat sidang pailit yang diajukan atas nama Leny di Pengadilan Niaga Surabaya.

Salah satu bukti kejanggalan dalam sidang pailit PT Gusher Tarakan yaitu pengakuan Leny yang tidak pernah memberi kuasa kepada seorang pengacara untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Bahkan, Leny telah mencabut perkara pengajuan pailit PT Gusher Tarakan melalui surat bernomor 07/Pdt.sus.pailit/2017/Niaga.PN.Sby.

Dalam surat tersebut, Leny menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan kepailitan PT Gusher Tarakan. Bahkan ia menjelaskan bahwa dijadikannya dirinya sebagai penggugat dalam perkara ini adalah ulah tipu daya dari Hendrik dan Steven (mantan direksi PT Gusher Tarakan).

Menanggapi pencabutan perkara pailit PT Gusher Tarakan oleh Leny, Tonin melihat hal ini akibat dari adanya permainan dari seorang mafia hukum.

“Perkara ini rentan terhadap permainan, dalam hal ini ada otak yang mengatur hal ini. Ada oknum-oknum yang sengaja mengatur agar PT Gusher Tarakan ini dinyatakan pailit. Dimana ada yang mengaku sebagai kuasa Leny dan memalsukan surat-surat untuk mengakukan sidang pailit agar PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit,” tegasnya.

Tonin mengungkapkan, dirinya sudah melaporkan sejumlah kejanggalan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya, kami juga akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar