Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Mei 2017

Usai Komisi A, Kini Komisi C DPRD Surabaya Berencana Cawe-Cawe Soal Jalan Upa Jiwa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak mau ketinggalan dengan Komisi C DPRD Surabaya, kini Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan juga akan turut andil cawe-cawe dalam persoalan sengketa jalan Upa Jiwa antara Pemkot Surabaya dengan pihak Marvell City.
 
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, Jumat (5/5) mengungkapkan, pemantauan lapangan tersebut dilakukan guna mengetahui secara langsung kondisinya secara defacto.

“Selama ini kan kita tak tahu seperti apa ?,” akunya.

Adi mengatakan, dari pantauan Komisi A, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah. Pasalnya, Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan DPRD untuk membahas kembali soal kasus Jalan Upa Jiwa.

“Kemarin kita sudah menggelar rapat soal itu,” paparnya

Politisi PDIP menegaskan melalui sidak, pihaknya akan mengecek Surat Walikota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.

“Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya.

“Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” paparnya.

Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Kota juga membekukan IMB dan Amdal Lalin yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di luar Jalan upa Jiwa, yang kemudian akhirnya digugat pihak Marvel City ke PTUN. Menindaklanjuti gugatan tersebut, pemerintah kota mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akhirnya menang.

“Jika pemkot hingga tingkat MA kalah, namun menang di peradilan perdata. Maka hasil peradilan perdata yang menjadi novum untuk mengajukan PK ke PTUN,” terang Adi.

Adi menegaskan, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan, Pemerintah kota berhak menertibkannya. Namun, ia mengakui, hal itu tak sereta merta bisa dilakukan karena ada tahapan yang harus dilalui.

“Terutama karena masih proses hukum,” katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar