Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Mei 2017

Walikota Surabaya 'Pasang Badan', Jamin Penangguhan Penahanan Lurah Mudjianto



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nampaknya penahanan Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding oleh Kejari Tanjung Perak membuat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini 'pasang badan'.

Aksi 'pasang badan' itu dilakukan Risma melalui surat permohonan yang diajukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.

Dalam surat nomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei, Risma meminta agar Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.

"Suratnya Bu Risma kita terima tadi,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Senin (8/5/2017).

Dijelaskan Lingga, dalam surat tersebut, Risma bertindak sebagai penjamin.

"Bunyinya menjamin, jika tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,"sambungnya.

Atas surat tersebut, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan permohonan penahanan tersebut. "Intinya kami masih telaah surat permohonan Bu Walikota,"pungkas Lingga.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto  setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.

Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150  warga  yang mengurus sertifikat prona. Padahal  secara aturan,  pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar