Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 04 Juni 2017

11 hari, Tim Anti Bandit Ungkap 136 Perkara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petualangan penjahat jalanan yang cukup meresahkan jalanan ibu kota Surabaya akhirnya berhasil dilumpuhkan tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam operasi pekat semeru 2017.

Tak perlu butuh waktu banyak operasi pekat semeru 2017, hanya 11 hari yakni 23 Mei hingga 3 Juni, sebanyak 136 perkara, diungkap tim Antibandit Sat Reskrim Polretabes Surabaya.

Komposisi pengungkapan itu sendiri meliputi kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, prostitusi dan pornografi.

Untuk kasus kejahatan jalanan, polisi mengungkap 75 perkara dengan 73 tersangka. 27 tersangka ditangkap tim Antibandit, dan 46 tersangka ditangkap polsek jajaran. Kejahatan itu meliputi 24 kasus pencurian motor, 27 kasus pencurian dan pemberatan (curas), 24 kasus pencurian disertai kekerasan(curas) dan 10 pencurian biasa.

Sedangkan untuk kasus perjudian, polisi mengungkap 11 perkara. Terdiri dari 2 kasus judi remi dan 9 pelaku judi togel (konvensional dan online) dengan jumlah tersangka 16 orang.

Untuk kasus premanisme, tim mengamankan 28 orang tersangka dari dari 16 kasus yang ada. Dua kasus ditangani Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, sedang sisanya 14 kasus ditangani polsek jajaran dengan tersangka 22 orang.

Sementara kasus prostitusi dan pornografi, 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 34 perkara yang masuk. 15 kasus ditangani Sat Reskrim Polrestabes, dan 19 kasus ditangani oleh polsek jajaran. Dari kasus prostitusi dan pornografi, diamankan 39 orang.

“Kami sangat mengapresiasi kerja tim Antibandit juga polsek jajaran yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan. Semua ini kita lakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Surabaya,”  pungkas Kombes Pol M Iqbal.

Iqbal juga berharap peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan di Surabaya. Terutama menginformasikan kepada petugas jika melihat tindak kejahatan di depan mata. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar