Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 Juni 2017

Berkas Pemalsuan Notaris Sugiharto Segera di P21


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon ditangan penyidik, berkas pemalsuan akte otentik dengan tersangka Notaris Sugiharto akhirnya dilimpahkan kembali ke Jaksa.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Kemarin baru dikembalikan ke kami,"terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017)

Saat ini, berkas perkara itu masih diperiksa oleh jaksa peneliti dan bila sudah dinyatakan lengkap, maka Notaris Sugiharto akan segera didudukkan ke kursi pesakitan.

"Sedang diteliti oleh jaksanya, kalau memang petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi dan kami anggap sudah lengkap, maka perkara ini segera dinyatakan sempurna atau P21,"sambung Lingga.

Sementara, Katrin Sunita selaku jaksa peneliti juga membenarkan berkas tersebut sudah berada dimeja kerjanya. Jaksa berparas cantik ini mengaku akan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas yang sempat ngendon selama tiga pekan ditangan penyidik. "Sudah saya terima,"ujar Katrin saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, berkas perkara ini dikembalikan jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan keterangan Ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris.

"Saya belum cek apa petunjuk kami sudah dipenuhi penyidik atau belum, ini sedang saya teliti,"sambung jaksa Katrin Sunita.


Katrin sempat pesimis penyidik dapat memenuhi petunjuk jaksa. Mengingat hingga tiga pekan, petunjuk jaksa tak segera dipenuhi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. "Karena masa P19  itu ada batas waktunya, yakni 30 hari," pungkasnya.

Sejak kasus ini bergelinding dimeja penyidik, Notaris Sugiharto terkesan mendapat perlakuan istimewa. Dia sempat ditahan beberapa hari, Namun belakangan dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan.

Berbeda dengan perlakuan yg diberikan ke tersangka lain dalam kasus ini, yakni Soedjono Chandra. Dia tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan Notaris Sugiharto.

Tak hanya itu, Kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P21. Dan saat ini telah disidangkan di PN Surabaya. Sedangkan perkara Notaris Sugiharto masih tiarap di penyidik.

Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Untuk diketahui, Notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Notaris yang berkantor dijalan Bubutan Surabaya ini dilaporkan oleh Sukoyo.

Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra. Namun belakangan diketahui, pembelian buldoser itu berubah menjadi jual beli tanah. Akte jual beli tersebut dibuat oleh Notaris Sugiharto. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar