Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 Juni 2017

Berkas Perkara Party Gay Dinyatakan P21, Penyidik Kirim Tersangka Ke Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan P21, Penyidik PPA Polrestabes Surabaya menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara dan 7 tersangka kasus Party Gay atau Pesta Homo di Hotel Oval Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

7 tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II itu adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.

Usai tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 11.00 WIB , Ke 7 tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan. Mereka diperiksa secara bersamaan dan langsung menandatangani berita acara pemeriksaan tahap II.

Selanjutnya, ke 7 tersangka itu digiring ke ruang tahanan sementara milik Kejari Tanjung Perak dan selanjutnya mereka akan dikirim ke Rutan Medaeng.

"Berkasnya sudah kami anggap sempurna, Senin sore dan hari ini pelimpahan tahap II nya," terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie usai memantau proses pelimpahan tahap II Perkara ini, Kamis (15/6/2017).


Dijelaskan Lingga, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar bisa segera disidangkan.

"Mungkin setelah lebaran perkara ini baru disidangkan dan minggu ini berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan,"sambung Lingga.

Untuk diketahui, Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry Mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bil Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar