Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Juni 2017

Jaringan Pengedar Ganja Asal Wiyung Diciduk BNNP Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perang melawan peredaran narkoba tak hanya dilakukan oleh kepolisian saja tapi juga oleh Badan Nasional Narkotika. Sayangnya aksi bersih-besrsih ini tak semudah membalikkan telapak tangan.

Ternyata para pengedar barang haram itu juga lihai menyiasati bahkan mengelabui para penegak hukum.

Seperti halnya dilakukan BNNP Jatim, Getolnya aparat ini untuk melakukan pemberantasan narkoba di Jawa Timur, rupanya diimbangi para pelaku dengan berbagai cara dan trik untuk bisa meloloskan barang haram itu dari incaran aparat. Seperti yang dilakukan Fauzi (38), warga Jalan Raya Menganti Wiyung Dukuh Gemol II Kali, nekat mendatangkan ganja dari Medan untuk diedarkan di lingkungan komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara) dan konsumen ganja di wilayah sekitar Surabaya Barat.

Untuk mengelabui petugas, pengirimnya, Rian, mengirimkan ganja-ganja itu melalui sebuah ekspedisi di Medan. Untuk lebih amannya, Rian memasukkan ganja sebanyak 4 paket tersebut ke dalam dua boneka sebelum dipaketkan pada perusahaan ekpedisi . Rupanya, aksi Rian untuk mengirim pesanan ganja kepada Fauzi ini, diendus anggota BNNP Jatim, Rabu (31/5) sekitar pukul 16.40.

“Sebelumnya, pelaku memesan ganja melalui akun facebook milik Rian di Medan. Dari chatting itu, disepakati per kilogram ganja dihargai Rp 4 juta. Mereka sepakat, barang diterima dulu baru kemudian uang ditransfer ke nomer rekening setelah barang sampai di Surabaya,” ujar AKBP Wisnu Candra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kamis (1/6).

Informasi adanya pengiriman ganja melalui paketan ekspedisi itu, segera ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan dengan mencari tahu lokasi perusahaan ekspedisi tersebut.

“Setelah tahu lokasi pengambilan barang, anggota segera memantau gerak-gerik sosok yang kita curigai. Saat anggota melihat orang yang kita curigai, segera kita amankan,” sahutnya.

Dijelaskan Wisnu, sebelum barang sampai ke Surabaya, Fauzi lebih dulu menerima nomor resi MES E700134914017 nomor SMU 1268387 8760 melalui whatshapp (WA) milik Rian sebagai bukti pengambilan di kantor ekspedisi Surabaya.

“Menurut pengakuan pelaku, ganja-ganja ini akan dijual Rp 800 ribu per ons di lingkungan mereka,” sambung Wisnu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1389 gram ganja kering (4 paket), 1 unit timbangan, 2 buah toples kaca, 2 buah boneka dan 10 pack kertas papier. Selanjutnya, petugas masih mengembangkan penangkapan Fauzi sembari pemberkasan lebih lanjut untuk menangkan Rian di Medan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar