Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 Juni 2017

KPK Beberkan Penangkapan Ketua Komisi B DPRD Jatim dan 5 Lainnya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, Kadis Peternakan Jawa Timur, dua anggota DPRD tingkat 1, dan seorang ajudan Kadis Pertanian.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 5 Juni 2017 tersebut. Operasi itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan korupsi.

Setelah itu, penyidik KPK pada 5 Juni 2017 pukul 14.00 WIB mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur. Di sana, penyidik mengamankan staf DPRD Jawa Timur Rahman Agung (RA), Staf DPRD Jawa Timur Santoso (S), PNS bernama Anang Basuki Rahmat (ABR), dan ajudan Kadis Pertanian Jawa Timur.

"Pada jam yang sama, tim KPK juga mengamankan BH (Bambang Heryanto) seorang Kadis Pertanian di kantornya dan pada pukul 24.00 WIB, KPK mengamankan dua orang di Jalan Raya Prinen Malang yaitu MB (Mochammad Basuki) selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur beserta sopirnya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Sedangkan, yang terakhir diamankan penyidik KPK adalah Kadis Peternakan Rohayati di kediamannya pada Selasa (6/6/2017) dinihari.

Mereka yang diamankan penyidik KPK langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, enam di antara mereka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Dari hasil OTT ini, KPK berhasil mengamankam uang sejumlah Rp 150 juta yang terdiri pecahan uang kertas Rp 100 ribu, dari tangan RA yang ditemukan penyidik di Ruang Komisi B DPRD Jawa Timur.

Uang tersebut diserahkan oleh Anang, yang merupakan perantara suap antara BH kepada RA untuk diserahkan kepada MB yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

"Uang itu merupakan pembayaran Triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas, lalu diberikan kepada DPR terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017," beber Basaria.

Basaria juga mengungkapkan, pada 26 Mei 2017, MB pernah diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 100 juta dari ROH terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

"Pada 21 Mei 3017, MB menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan pada triwulan I, Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur," papar Basaria.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim KPK menyegel ruang Komisi B DPRD Jawa Timur dan rumah milik tersangka Mochammad Basuki.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar